Yogyakarta (31/10/2024) REDAKSI17.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan pentingnya penertiban peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) terlebih dahulu di DIY. Hal tersebut menindaklanjuti diterbitkannya Surat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Instruksi gubernur memang bersifat tegas, tetapi tidak dapat menjadi landasan untuk menjatuhkan sanksi. Yang terpenting adalah penertibannya terlebih dulu saat ini,” kata Sri Sultan saat ditemui di Gedung DPRD DIY, Kamis (31/10).
Sri Sultan mengaku dirinya belum mengetahui persis tindak lanjut implementasi ingub miras tersebut di lapangan. Meskipun demikian, Sri Sultan memastikan tetap melakukan pemantauan sembari menunggu laporan dari bupati dan wali kota di DIY. Sebab kewenangan pengawasan peredaran minuman beralkohol ada di Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah kota (Pemkot), bukan Pemerintah provinsi (Pemprov).
“Saya belum tahu persis perkembangannya, itu kewenangannya ada di bupati dan wali kota bukan provinsi. Saya baru bisa menilai seminggu yang akan datang. Nanti kan ada report-nya, setelah seminggu instruksi itu keluar. Bupati dan walikota kan harus memberikan laporan,” ujarnya.
Diungkapkan Sri Sultan, pihaknya telah melakukan sebelum keluar instruksi gubernur perihal minuman beralkohol, pihaknya telah melakukan penjajakan alias sounding ke bawah terlebih dahulu. Tidak hanya pendekatan kepada bupati dan walikota, tetapi juga termasuk kepada warga dan sebagainya. Sebab implementasi Ingub ini butuh kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Ingub No. 5 Tahun 2024 ini sudah mencakup semuanya baik Forkopimda, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah dan perangkatnya. Semisal beli miras belum umur 21 tahun kan nggak boleh. Semuanya ada dalam ingub, sudah detail itu,” tandas Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
Instruksi ini bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di seluruh DIY, dengan mengedepankan delapan poin penting yang harus diikuti seluruh bupati dan wali kota se-DIY. Meski dalam perkembangannya masih perlu diteliti lebih lanjut, namun setidaknya langkah awal telah diambil untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pelaksanaan instruksi ini.
Dalam poin terakhir, Sri Sultan menginstruksikan bupati dan wali kota segera melaporkan pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak instruksi gubernur ini mulai berlaku.Ingub ini ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2024 dan ditandatangani langsung Gubernur DIY dengan tembusan Menteri Perdagangan RI.
Humas Pemda DIY