Home / Kriminal / Ini Asal Kerugian Negara Rp 271 T dalam Kasus Timah Suami Sandra Dewi

Ini Asal Kerugian Negara Rp 271 T dalam Kasus Timah Suami Sandra Dewi

Ini Asal Kerugian Negara Rp 271 T dalam Kasus Timah Suami Sandra Dewi

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Sebelumnya kasus dugaan korupsi tata niaga pada tempat PT Timah Tbk yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvey Moeis disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 271 triliun. Kejaksaan Agung pun memberikan penjelasan mengenai bilangan bulat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, besaran nomor yang dimaksud belum pasti.

“Kemarin bilangan Rp 271 triliun itu masih kotor perhitungannya. Hasil konsultasi teman-teman penyidik dengan BPKP, juga ahli ekonomi, ekologi, lalu lingkungan. (Angka kerugiannya) dapat tambahan tinggi juga tambahan rendah,” ungkapnya saat ditemui dalam kantornya, dikutip Kamis (3/4/2024).

Ketut menjelaskan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang menghitung serta melakukan koordinasi dengan BPKP serta tim ahli terkait. Artinya, kerugian negara yang digunakan mana diakibatkan oleh hasil korupsi mampu tambahan tinggi atau lebih banyak besar rendah.

“Sedang dilaksanakan perhitungan, konsultasi serta diskusi serta formulasi seperti apa,” ucapnya.

Ketut menjabarkan lebih besar banyak jauh, kerugian sebesar Rp 271 triliun itu merupakan perhitungan kerugian sistem ekologi yang dimaksud digunakan mengacu berbagai aspek. Sebab, para pelaku korupsi melakukan eksplorasi tambang timah secara ilegal. Angka yang disebut juga memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan yang mana begitu masif juga luas.

“Kemudian (ada) dampak sosial serta ekologinya seperti apa, (kerugian) rakyat pada tempat sekitarnya juga kita pertimbangkan, lantaran sudah tiada mampu lagi melakukan upaya-upaya pertanian nelayan, itu diperhitungkan,” lanjutnya.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak reboisasi. Sebab, untuk memperbaiki lahan yang mana sudah rusak memerlukan waktu yang digunakan panjang dan juga juga biaya yang digunakan dimaksud banyak.

“Ini juga kita jadi unsur pertimbangan. Enggak dapat jadi melakukan reboisasi lingkungan 1-2 tahun enggak bisa. Ini butuh waktu yang digunakan hal itu panjang sehingga bisa saja jadi ditempati kembali seperti habitat sebelumnya,” ungkapnya.

Ketut menegaskan, bilangan yang mana dikeluarkan oleh tim penyidik bukan belaka kerugian negara yang mana riil melainkan juga dampak kerugian perekonomian negara.

“Artinya mampu lebih tinggi lanjut kemudian juga bisa saja semata kurang, masih diformulasikan,” pungkasnya.


Geger Korupsi PT Timah, Seret Helena Lim & Harvey Moeis

REDAKSI17.COM

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *