Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan baru terkait dengan media digital pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending. Regulasi yang tersebut disebut seiring dengan menjamurnya keberadaan pinjol, sehingga perlu aturan untuk melindungi konsumen.
Beleid hal itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang dimaksud dikeluarkan pada 10 November 2023.
Adapun aturan terbaru OJK untuk bidang bidang usaha Pinjol yang digunakan yang disebut berlaku mulai 2024 sebagai berikut:
1. Penurunan Bunga lalu Biaya Lain
Pemerintah mengatur besaran bunga pada pinjaman online. Hal itu tertuang dalam peta jalan Pengembangan juga Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) juga juga Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023.
Dalam SE OJK terbaru, besaran bunga peer to peer lending (P2P) pada masa pada saat ini diatur OJK. Otoritas membatasi bunga pinjol akan dibatasi menjadi 0,1% hingga 0,3% per hari. Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Dalam SE OJK 19/SEOJK.06/ 2023, manfaat kegiatan kegiatan ekonomi yang dimaksud dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil, biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang mana mana setara dengan biaya dimaksud, juga biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, juga pajak.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang digunakan dimaksud tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru. Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 kemudian juga 0,2% per hari pada 2025. Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025
3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya belaka boleh meminjam maksimal dalam tiga pinjol. Harapannya, konsumen mampu lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Aturan yang disebut ada dalam roadmap pengembangan kemudian penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mana dimaksud mengatur ketentuan bagi para penyelenggara serta perlindungan konsumen.
OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang tersebut digunakan miliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di area area bawah tanggung jawab penyelenggara.
5. Memperketat Aturan Penagihan
Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, juga ha-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.
OJK juga melarang penagih melakukan intimidasi juga merendahkan suku, agama, ras, kemudian juga antargolongan (SARA), harkat, martabat, kemudian biaya diri, di tempat dalam dunia fisik maupun pada dunia maya (cyber bullying) baik kepada debitur, kontak darurat debitur, rekan, hingga keluarga.
6. Kontak Darurat Bukan Buat Menagih
Kontak darurat bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat. Kontak darurat semata-mata untuk mengkonfirmasi keberadaan debitur apabila tidaklah dapat dihubungi, bukan untuk menagih.
Sebelum menetapkan kontak darurat, sistem P2P lending harus melakukan konfirmasi lalu mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat. Dengan demikian, kontak darurat tak selama dicantumkan.
Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi serta persetujuan yang tersebut hal itu diberikan oleh pemilik data kontak darurat.
7. Pinjol Wajib Asuransi
Penyelenggara P2P lending wajib memberikan prasarana mitigasi risiko termasuk bekerja sejenis dengan perusahaan asuransi. Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dijalankan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.
Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang tersebut dimaksud miliki izin bidang bisnis dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.