Home / Ekobis / Ini Kata LPS Soal BPR Melantai di Bursa

Ini Kata LPS Soal BPR Melantai di Bursa

Ini Kata LPS Soal BPR Melantai dalam Bursa

Jakarta,REDAKSI17.COM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan pihaknya akan menggalakkan bank perekonomian rakyat (BPR) berkinerja baik untuk go public atau menjadi perusahaan terbuka.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menilai ‘bagus’ bagi BPR berkinerja baik untuk go public dengan mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO). Akan tetapi, ia mengatakan BPR secara natur berbeda dengan perbankan pada umumnya.

Basically kalo perusahaan yang mana digunakan bagus ya sanggup IPO aja nggak tahu dia dorongnya pakai insentif atau apa saya ga tau, tapi mungkin bagus. Tapi kan nature BPR beda. Itu kan dimiliki oleh pemilik-pemilik yang tersebut dimaksud relatif kecil size-nya, lebih besar tinggi compatible dengan lingkungan yang tersebut mana tertutup,” ujar Purbaya selepas Petemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 pada St. Regist, Selasa (20/2/2024).

Ia mengatakan dengan go public, maka perusahaan semakin bagus dikarenakan keuangan dia akan menjadi transparan.

“Repotnya adalah merekan itu harus laporan [kinerja keuangan] setiap 3 bulan, pusing mereka,” pungkas Purbaya.

Menurutnya, BPR yang mana dimaksud baik akan membina manajemen merekan untuk kemudian dapat go public. Ketika ditanya apakah ini dapat jadi menjadi exit strategy bagi BPR, Purbaya mengatakan dapat diimplementasikan dengan manajemen yang digunakan baik.

“Kalau saya bilang yang dimaksud digunakan bagus adalah bina manajemen mereka, mereka itu suruh hidup dengan manajemen yang digunakan baik. Nanti exit strategy-nya kalau emang jago, ya sanggup dijual ke sana, mampu go public, tapi jangan dipaksa,” ucapnya.

Seperti diketahui, OJK sedang mempersiapkan aturan bahwa untuk BPR dapat go public atau melakukan penawaran umum saham. Hal itu tertera pada Undang-undang Pengesahan kemudian Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sementara itu, perlu diketahui pula bahwa sepanjang tahun ini, OJK sudah pernah mencabut izin bisnis sebanyak 4 BPR. LPS pun telah terjadi lama mempersiapkan pembayaran simpanan terhadap para nasabah.

Purbaya sebelumnya mengatakan, bangkrutnya BPR salah satunya disebabkan oleh kesalahan jajaran pimpinannya. Ia memaparkan, setiap tahunnya, selama 18 tahun terakhir, rata-rata ada sebanyak 6 hingga 7 BPR yang mana bangkrut. Bahkan tahun ini juga masih ada BPR yang yang ditutup.

LPS pun terus berkoordinasi dengan OJK untuk menangani hal yang mana agar tidaklah ada menimbulkan kegaduhan di dalam dalam rakyat juga juga terus menciptakan iklim perbankan yang dimaksud kondusif.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *