Jakarta,REDAKSI17.COM – KPK menjemput paksa tersangka dalam perkara dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sekitar pukul 7 malam tadi, Kamis (12/10/2023). Namun, hingga pukul 21.40 WIB malam ini, belum ada pernyataan resmi apakah Syarul Yasin Limpo akan langsung ditahan atau tidak.
Juru Bicara KPK Ali Fikri pun menjelaskan alasan dalam tempat balik jemput paksa Syahrul Yasin Limpo. Meski, Ali mengakui, ada surat pemanggilan untuk besok, Jumat (13/10/2023).
Menurut Ali, penangkapan malam ini mempunyai dasar hukum kemudian juga sudah dianalisis oleh KPK.
“Betul, tadi Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, kita tahu masih ada 2 tersangka yang dimaksud belum dijalankan penahanan kan,” kata Ali kepada wartawan.
“Dan, tadi 1 tersangka diimplementasikan penahanan atas nama SYL dalam area sebuah apartemen pada Kebayoran Baru, Jakarta Selatan serta sudah tiba dalam gedung Merah Putih KPK untuk dijalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK,” jelasnya.
Ali pun menjelaskan alasan penangkapan terhadap SYL. Sebab, ujarnya, SYL sebelum memohonkan waktu sehingga tidaklah dapat sekadar hadir dalam pemeriksaan yang mana dimaksud seharusnya diimplementasikan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.
KPK, kata Ali, menghargai alasan SYL tersebut. Dan kemudian menjadwalkan pemeriksaan besok, Jumat (13/10/2023).
“Jadi tentu ketika kami melakukan upaya paksa baik itu penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dll, pasti kami miliki dasar hukum kuat,” katanya.
“Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan tersangka ini, sekali pun kami memanggilnya kemarin, artinya kami sudah memberikan ruang, waktu untuk hadir di tempat area gedung Merah Putih KPK. Tapi, kami tunggu hari, bukan hadir juga di tempat tempat gedung Merah Putih KPK,” terangnya.
“Kami dapat informasi tadi malam, sebenarnya yang bersangkutan sudah ada pada Jakarta. Kami juga tunggu hari ini. Karena itu ketika kami tahu tiada ada hadir hari ini kami melakukan analisis,” katanya.
Analisis tersebut, menurut Ali, termasuk kesulitan kegelisahan potensi tersangka melarikan diri hingga menghilangkan bukti. ‘
“Ini kemudian menjadi dasar Tim Penyidik KPK melakukan penangkapan kemudian juga membawanya pada gedung Merah Putih KPK,” tegas Ali.
Soal penahanan, Ali menegaskan, KPK patuh pada aturan yang dimaksud mana ada.
“Itu kunci utama bagi kami setiap melakukan tindakan,” kata Ali.
Terkait tersangka lain dalam kasus yang tersebut sama, yaitu Direktur Alat lalu juga Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dia mengatakan, KPK masih menunggu.
“Tunggu ya. Terhadap satu tersangka lain oleh sebab itu kan kemarin informasinya orang tuanya sedang sakit, stress. Keberadaannya memang belum selesai seperti halnya SYL ini kan. Urusannya udah selesia, kalau kemarin mengatakan kooperatif, mestinya hari ini hadir kan untuk menjelaskan kepada Tim Penyidik,” pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan aktivitas pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk terlibat serta dalam pengadaan barang kemudian jasa disertai penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Kementan.
Selain SYL, KPK menetapkan 2 tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, yang dimaksud itu telah lama dijalani ditahan sejak hari Rabu (11/10/2023). Serta, Muhammad Hatta.
Kasdi Subagyono langsung ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan. Menurut Johanis Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 dalam tempat rutan KPK.
Penetapan status tersangka Syahrul bersama Kasdi kemudian Hatta yang mana diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10/2023).