Home / Nasional / Ini Ternyata Alasan Jokowi Ganti Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Ini Ternyata Alasan Jokowi Ganti Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Ini Ternyata Alasan Jokowi Ganti Isa Almasih Jadi Yesus Kristus

Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah nomenklatur nama ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’. Hal ini, telah dilakukan dilaksanakan ditandatangani serta juga masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur pada Senin (29/1/2024).

Lantas apa alasan Jokowi menggantinya?

Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki mengatakan bahwa perubahan itu merupakan usulan dari umat Kristen (Protestan) serta Katolik.

“Ini usulan dari umat Kristen juga Katolik agar nama nomenklatur itu diubah ke yang tersebut dimaksud merekan yakini sebagai bagian dari yang dimaksud digunakan dia yakini, yaitu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, juga kenaikan Yesus Kristus juga, jadi memang dari usulan mereka,” kata Saiful.

“Memang usulan dari merek serta kita perjuangkan. Alhamdulillah sanggup diterima,” imbuhnya.

Kemudian, Kementerian Agama menyampaikan hal yang tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk selanjutnya menerbitkan peraturan presiden (Perpres) untuk perubahan nomenklatur tersebut.

Dengan demikian, tiga hari libur nasional terkait Isa Almasih, yakni kelahiran, wafat, lalu kenaikan, akan diubah menjadi Yesus Kristus.

Sebelumnya, tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi sudah pernah menuntaskan rapat penetapan hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama 2024.

“Untuk 2024, pemerintah memutuskan total 27 hari libur nasional kemudian cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan juga juga cuti bersama 10 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia lalu Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional lalu juga Cuti Bersama Tahun 2024, dikutip Minggu (17/9/2023).

Penetapan total hari libur nasional serta cuti bersama 2024 merujuk pada Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.3 Tahun 1983 tentang perubahan atas Keppres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *