Home / Opini / Ironi Negeri Zamrud: Menjadi Penonton di Tambang Sendiri

Ironi Negeri Zamrud: Menjadi Penonton di Tambang Sendiri

 

Oleh: Nazaruddin

Konstitusi kita, melalui Pasal 33 UUD 1945, telah memberikan mandat yang sangat sakral: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, setelah delapan dekade merdeka, mandat itu seolah menjadi mantra kosong yang rapuh di hadapan realitas pasar global. Kita sering membandingkan diri dengan negara maju, namun jarang kita berani bercermin pada Iran dalam hal mengelola harga diri melalui kedaulatan sumber daya alamnya.

Iran dan Indonesia sejatinya berbagi takdir yang serupa: dianugerahi sumber daya alam (SDA) yang melimpah ruah, terutama minyak bumi dan gas alam. Namun, di sinilah letak perbedaan yang menyakitkan. Iran mampu menyulap kekayaan minyak dan gasnya menjadi tulang punggung kedaulatan, dengan kontribusi mencapai 82% dari total pendapatan negara. Rakyat Iran menikmati bensin dengan harga di bawah Rp. 600 per liter sebagai buah dari kepemilikan penuh negara atas aset strategisnya.
Sebaliknya, Indonesia justru tampak gagap mengelola karunia tersebut. Meski perut buminya disamping minyak dan gas, menyimpan nikel, batubara, hingga hamparan sawit, kontribusi langsung SDA terhadap kas negara justru kerdil. Indonesia justru menggantungkan hidupnya pada pungutan dari rakyat sendiri; sekitar 80% pendapatan negara berasal dari sektor pajak, dengan Pajak Penghasilan (PPh) yang kini menembus angka di atas Rp1.000 triliun.

Paradoks “Tuan Tanah” vs “Petugas Parkir”

Pertanyaannya: ke mana larinya kekayaan alam itu jika tidak masuk ke kas negara secara signifikan? Jawabannya terletak pada keberanian politik dalam mengelola kedaulatan. Iran menempatkan dirinya sebagai pemilik sekaligus pengelola. Melalui nasionalisasi total, setiap margin keuntungan dari setiap barel minyak yang diekstraksi masuk secara utuh ke kas negara. Negara bertindak sebagai industrialis yang mandiri, bukan sekadar penonton.

Indonesia, di sisi lain, terjebak dalam mentalitas ekonomi konsesi. Negara tidak bertindak sebagai pengusaha, melainkan hanya sebagai “petugas parkir” yang memungut retribusi. Kita menyerahkan gunung dan hutan kita kepada korporasi swasta melalui skema izin, lalu kita merasa puas hanya dengan memungut royalti yang kecil. Ironisnya, ketika perusahaan-perusahaan ini meraup untung triliunan dari pengerukan alam kita, angka tersebut masuk ke kas negara dalam pos Pajak, bukan Pendapatan SDA. Kita bangga dengan capaian pajak yang tinggi, padahal itu hanyalah bukti bahwa negara gagal berbisnis dengan hartanya sendiri.

Hilirisasi yang Masih “Bocor” dan Miskin di Tanah Kaya

Narasi hilirisasi yang belakangan digaungkan pun patut dikritisi secara tajam. Di sektor nikel, misalnya, banyak fasilitas pengolahan diberikan insentif tax holiday (pembebasan pajak). Akibatnya, SDA kita dikeruk dan lingkungan daerah hancur, namun pendapatan negara dari pajak pun nihil untuk waktu yang lama.

Inilah yang menjelaskan fenomena ironis mengapa daerah-daerah penghasil SDA di Indonesia sering kali masuk dalam daftar daerah termiskin. Kekayaan alam ditarik ke pusat atau diparkir di luar negeri melalui skema transfer pricing, sementara daerah hanya mendapatkan debu dan sisa-sisa pembangunan yang tidak sebanding dengan kerusakan ekologis yang ditinggalkan.

Perangkap Nyaman Ekonomi Impor

Satu hal yang jarang diakui secara terbuka adalah betapa “menggiurkannya” skema impor bagi para pengambil kebijakan dibandingkan dengan upaya melelahkan untuk memproduksi sendiri. Membangun kilang atau infrastruktur gas nasional yang mandiri membutuhkan waktu bertahun-tahun, investasi masif, dan pengawasan yang ketat. Sebaliknya, impor adalah jalur cepat yang instan.

Dalam setiap liter bensin atau setiap ton LPG yang kita datangkan dari luar negeri, ada rantai pemburu rente yang berpesta. Skema impor menciptakan ketergantungan yang menguntungkan segelintir oknum penyelenggara negara melalui komisi broker dan jasa perantara. Akibatnya, muncul resistensi sistemik terhadap upaya kemandirian; karena setiap langkah menuju produksi domestik yang efisien berarti mematikan “keran rejeki” bagi mereka yang selama ini hidup nyaman dari selisih harga impor. Inilah alasan mengapa Pertamina dan negara terus “tekor” membayar subsidi, sementara kekayaan alam kita sendiri justru dilepas ke pasar global demi recehan royalti.

Sudah Saatnya Mandiri

Kegagalan Indonesia dalam mentransformasi kekayaan alam menjadi kekuatan ekonomi adalah bukti bahwa ekonomi kita belum sepenuhnya berdaulat. Kita terjebak dalam siklus impor bensin dan gas karena enggan—atau sengaja enggan—membangun kemandirian infrastruktur hulu-hilir secara serius. Selama negara masih memosisikan diri sebagai “pemungut upeti” bagi korporasi dan penikmat komisi impor, maka rakyat akan terus membayar harga energi rasa pasar internasional di tengah melimpahnya harta di bawah kaki mereka.

Indonesia tidak kekurangan kekayaan alam. Kita hanya kekurangan nyali politik untuk benar-benar mengamalkan Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sudah saatnya kita berhenti menjadi bangsa yang bangga mengekspor bahan mentah hanya untuk membeli kembali produk jadinya dengan harga berkali lipat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *