Home / Nasional / Jadwal Pengangkatan Dipercepat, Mensesneg: CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Jadwal Pengangkatan Dipercepat, Mensesneg: CPNS Paling Lambat Juni 2025 dan PPPK Oktober 2025

Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengangkatan CPNS 2024 akhirnya dipercepat.

Sempat viral di media sosial, pengangkatan CPNS 2024 yang awalnya dijadwalkan Maret 2025, mundur sampai Oktober 2025.

Hal ini menuai protes, mengingat peserta yang lolos seleksi CPNS dan telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya, tapi belum mendapat gaji sebagai pegawai negeri.

Terbaru, pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dipercepat paling lambat menjadi Juni 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Selain percepatan pengangkatan CPNS 2024, pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga dipercepat paling lambat Oktober 2025.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada Senin (16/3/2025).

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni 2025, sedangkan untuk PPPK, seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober 2025,” kata dia.

Menurutnya, penyelesaian pengangkatan CASN tersebut akan dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi masyarakat yang merasa keberatan jika pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.

“Untuk itu, kami meminta kepada seluruh CASN untuk tetap tenang dan percayalah bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam rangka memenuhi hak saudara-saudara sekalian,” ujarnya.

“Bapak Presiden mengingatkan, menjadi ASN adalah pengabdian kepada masyarakat,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan bahwa penerimaan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *