Jakarta,REDAKSI17.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan dua putusan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4/2024).
Dikutip dari jadwal sidang MK, dua putusan yang mana diajukan oleh pasangan calon presiden juga perwakilan presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD, itu akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Keduanya sama-sama tidaklah terima dengan hasil penghitungan pernyataan Pilpres 2024 oleh KPU.
Perkara PHPU yang dimaksud digunakan diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dua putusan perkara itu akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok pada Gedung MKRI 1 lantai 2.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan hakim MK sudah pernah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. Ia menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang tersebut mengadili gugatan ini tak akan bocor.
“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang dikarenakan ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” ujar Fajar dalam Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip dari Detikcom, Minggu (22/4/2024).
Selain itu, MK pun menjamin tak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Fajar mengatakan undang-undang sudah memberi aturan yang tersebut mana jelas terkait sistem pengambilan putusan oleh hakim MK.
Dia menjelaskan pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Adapun, hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat.
“Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, dapat ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu,” kata Fajar.
“Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di dalam tempat kedepankan,” sambungnya.
Jika tidaklah ada ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, maka hakim MK dapat melakukan pemungutan pendapat atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, semata-mata ada 8 Hakim MK yang tersebut digunakan menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.
“Diputus dengan ucapan terbanyak, pernyataan terbanyak itu berarti kalau 8 dapat jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya mampu jadi 8 bulat,” kata Fajar.