Dalam wawancara bersama Karni Ilyas, Edi Darmawan Salihin menjelaskan bahwa rekaman CCTV yang mana belum pernah diperlihatkan ke depan umum ini disaksikan dalam Polda bersama Irjen Krishna Murti lalu eks Kapolri, Tito Karnavian.

“Kenapa kita dulu nggak keluarkan waktu sidang? Kita nggak mau dia (Jessica) dihukum mati. Biarin dia tersiksa, kalau bisa jadi seumur hidup, maksud saya begitu. Jangan dihukum tertutup dia, tertutup enak ditembak selesai,” ungkapnya.
Namun menurut Shandy Handika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kematian Mirna, pihaknya memang tiada menggunakan video itu sebagai bukti meskipun sudah ditunjukkan dalam persidangan.
“Kalau nggak salah dia (ayah Mirna) yang bawa, ditunjukkan pada persidangan, tapi kami tidak ada menggunakan itu, dikarenakan kami tiada selama ambil barang bukti,” ujar Shandy dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).
“Barang bukti itu harus relevan juga admitable, maksudnya sesuai dengan tata cara perolehannya, lalu itu punya kaitan langsung dengan perbuatan pidana,” lanjutnya.
Shandy Handika mengaku lupa-lupa ingat. Namun alasan tim JPU tidak ada menggunakan video yang sebagai bukti dikarenakan bukan berasal dari digital forensik.
“Pada saat itu, kami lupa-lupa ingat, tapi kami tidak ada menggunakan alasannya apa, saya bukan ingat. Tapi ini bukan termasuk yang dianalisa mirip ahli digital forensik, dikarenakan itu kami tidak ada menggunakan (video tersebut),” ungkapnya.

Meski diklaim sebagai bukti yang tersebut kuat, video semata-mata menunjukkan tangan yang digunakan memasukkan sesuatu ke dalam gelas. Tidak ada gambaran utuh sehingga video sanggup belaka direkayasa.
“Kami bergantung pada digital forensik dengan ahli-ahli kami, jadi itulah yang mana kami anggap kredibel, perolehannya harus dari dia. Itu dia udah uji semuanya, apakah ada penyisipan ada pengurangan,” kata Shandy.
“Nah, ini nggak tahu nih ada penyisipan atau tidak. Daripada kami membahayakan kasus yang dimaksud sudah kami bangun, ya mending nggak usah dipakai,” imbuhnya.
Menurut Shandy Handika, tanpa video itu pun tim JPU sudah menilai dan juga meyakini dengan bukti yang ada bahwa Jessica pelaku pembunuhan Mirna.
Kontributor : Chusnul Chotimah