Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Yogyakarta (baca DIY) sejak lama dikenal sebagai Kota Pelajar atau Mahasiswa karena disinilah tujuan utama Generasi Z dari seluruh penjuru Nusantara untuk belajar dan menuntut ilmu. Dalam catatan KPU DIY, di akhir tahun 2022 terdapat 212.522 mahasiswa yang berasal (ber KTPeL) dari luar DIY. Dari ratusan ribu mahasiswa tersebut diprediksi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana mereka terdaftar (TPS asal) pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2024 tanggal 14 Februari 2024 dan mereka akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY.

Jalur Pindah Memilih 
Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 mahasiswa pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di wilayah DIY dilayani dengan menggunakan Form Pindah Memilih (A.5). Untuk mendapatkan Form A.5 masing-masing mereka mendatangi PPS atau KPU Kabupaten/Kota dimana mereka terdaftar maupun di PPS dan KPU Kabupaten/Kota di DIY. Form A-5 merupakan dokumen otentik bahwa yang bersangkutan telah dicatat sebagai pemilih tambahan dan dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di DIY. Pemilih Tambahan pada Pemilu Tahun 2019 tercatat sebanyak 57.319 pemilih. Karena jumlah pemilih tambahan (A.5) di DIY sangat banyak, dalam praktek pelayanan pada hari H di TPS memunculkan berbagai persoalan terutama karena ketersedian surat suara di suatu TPS hanya sejumlah DPT dan Cadangan 2%. Bagaimana dengan Pemilu 2024? penggunaan form pindah memilih tetap diberlakukan bagi mereka yang akan pindah memilih seperti Pemilu 2019.

Jalur TPS Lokasi Khusus
Selain pengunaan form pindah memilih, pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dimana terdaftar dilayani oleh KPU dengan mendirikan TPS Lokasi Khusus. Kebijakan untuk mendirikan TPS Lokasi Khusus tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2023 jo Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022. KPU -melimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota- dapat mendirikan TPS Lokasi Khusus setelah penanggungjawab lokasi khusus tersebut mengajukan permohonan untuk memfasilitasi pemilih yang terkonsentrasi dengan jumlah yang cukup memenuhi syarat untuk didirikan TPS.

Apakah kampus masuk dalam kategori dapat didirikan TPS Lokasi Khusus?, dan apakah mendirikan TPS Lokasi Khusus di dalam kampus merupakan hal yang penting?. Tentu saja penting mengingat pemilih di Pemilu 2024 didominasi oleh pemilih dari kalangan muda, dengan mendirikan TPS di kampus KPU sesungguhnya sedang menyelamatkan hak konstitusional warga negara, mendirikan TPS di kampus sebagai cara mengakomodasi hak pilih mahasiwa pendatang.  Secara faktual para mahasiswa di DIY pada umumnya terkonsentrasi di asrama dan kos-kos dekat kampus dengan jumlah yang cukup untuk menjadi pemilih dalam suatu TPS, penanggungjawab kampus juga bersedia mengajukan permohonan dengan disertai daftar nama calon pemilihnya. Dengan terdaftarnya mereka di DPT TPS Lokasi Khusus, pemilih akan lebih terjamin mendapatkan surat suara, meskipun pemberian surat suara pada saat pemungutan suara nanti menyesuaikan Dapil asal pemilih tersebut. Dalam catatan KPU DIY terdapat 20 kampus perguruan tinggi negeri maupun swasta yang mengajukan pendirian TPS di kampusnya dengan total jumlah 46 TPS, serta pemilih tetapnya berjumlah 10.876 yang terkonsentrasi di Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman.

Masih Perlu Optimalisasi Layanan
Meskipun sudah didirikan TPS di kampus, namun apabila dibandingkan dengan pemilih pindahan saat Pemilu 2019 belum mencapai separuhnya, apalagi dibandingkan dengan besarnya mahasiswa pendatang di DIY. Dengan kondisi ini menuntut KPU se DIY -yang perlu melibatkan civitas academica kampus- untuk mengoptimalkan jalur layanan pindah memilih dengan mengikuti prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang dibuka maksimal hingga tanggal 15 Januari 2024.(Wawan Budiyanto, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY 2018-2023)