Home / Ekobis / Jelang Akhir Tahun, 7 BUMN Akan Dibubarkan!

Jelang Akhir Tahun, 7 BUMN Akan Dibubarkan!

Jelang Akhir Tahun, 7 BUMN Akan Dibubarkan!

Jakarta, REDAKSI17.COM – Jelang tutup tahun 2023 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera mengumumkan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah. Informasi yang mana disebut tertera dalam program PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang digunakan digunakan merupakan Holding BUMN Danareksa.

Sebagai informasi, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa yang tersebut dimaksud ditugaskan untuk berperan sebagai pengelola bergerak atas beberapa perusahaan milik negara.

“Berdasarkan hasil kajian juga segala upaya yang dimaksud dimaksud sudah pernah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 7 BUMN yang dimaksud itu akan dibubarkan,” tulis jadwal konferensi pers yang yang diterima oleh CNBC Indonesia, Kamis (28/12).

Pengumuman pembubaran 7 BUMN yang dimaksud disebut rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023.

Seperti diketahui, penutupan banyak BUMN sakit menjadi program bersih-bersih Menteri BUMN Erick Thohir Menurutnya, langkah yang mana disebut diimplementasikan lantaran masih ada perusahaan pelat merah dalam kondisi yang mana mana kurang sehat. Bahkan, dia telah terjadi dilaksanakan melakukan pemetaan bagi BUMN yang dimaksud mana sehat, sakit, hingga yang mana tak sanggup jadi diselamatkan.

“Saya tutup 133 anak-cucu, jadi mungkin nanti, Pak Wamen, bulan depan kita tutup lagi,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, pada Jakarta, Kamis (31/8).

Adapun 7 perusahaan pelat merah yang dimaksud itu akan dibubarkan Kementerian BUMN di area area antaranya:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 juga juga beroperasi pada Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti beroperasi. Penghentian ini terjadi dikarenakan hambatan keuangan yang dimaksud bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dilakukan lama dioperasikan oleh PPA.

2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 oleh sebab itu kesulitan mendapat unsur baku. Produsen kertas pembungkus semen ini mempunyai pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang digunakan dimaksud zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.

3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang digunakan lebih banyak lanjut akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang dimaksud digunakan bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga. Namun, PT PANN tercatat miliki aset Hotel pada dalam Bandung yakni Garden Permata Hotel lalu Hotel Grand Surabaya.

4. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di dalam dalam Indonesia, Namun sejak 2014 mengalami pailit lantaran menjalani gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, nasib Kertas Leces kandas setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.

5. PT Istaka Karya (Persero)

Istaka Karya merupakan perusahaan jasa proyek yang tersebut telah lama lama berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah lama membubarkan BUMN PT Istaka Karya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023. Istaka Karya dibubarkan dikarenakan putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.

6. PT Industri Gelas (Persero)

PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan. Selain itu, kondisi perseroan juha diperparah akibat kasus korupsi yang digunakan dijalani oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.

7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung serta karung plastik.

BUMN ini mempunyai tujuh unit produksi yakni dalam Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, juga Bandung. Namun, Presiden Jokowi juga telah lama dijalankan membubarkan ISN melalui PP No.14/2023. Pembubaran ISN dikerjakan lantaran perseroan sudah berhenti beroperasi sejak 2018.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *