Sekretaris Majelis Syariah PPP Kiai Fadholan Musyaffa’ mengatakan para pimpinan majelis DPP PPP, para ulama dan para kiai dari seluruh Indonesia meminta agar Plt Ketum PPP Mardiono untuk tidak mencalonkan diri sebagai ketua umum pada muktamar X tahun 2025. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)
Jakarta,REDAKSI17.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai memanas menjelang pelaksanaan pemilihan ketua umum pada muktamar X. Terbaru, Sekretaris Majelis Syariah PPP Kiai Fadholan Musyaffa’ mengatakan para pimpinan majelis DPP PPP, para ulama dan para kiai dari seluruh Indonesia meminta agar Plt Ketum PPP Mardiono untuk tidak mencalonkan diri sebagai ketua umum pada muktamar X tahun 2025.
Pasalnya, Mardiono dinilai sering mengabaikan saran-saran dari para ulama dan kiai PPP.
“Tidak dihiraukannya saran-saran majelis DPP Partai yang telah disampaikan secara tersurat kepada Plt ketua umum sebanyak empat kali, terkait pencalegan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan pilpres, dan percepatan muktamar,” ujar Fadholan kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Selain itu, kata Fadlholan, Mardiono juga tidak menyampaikan hasil keputusan dan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas II) PPP pada tanggal 13-15 Desember 2024 di Jakarta sebagai forum permusyawaratan tertinggi di bawah muktamar.
“Yang semestinya hasil dan rekomendasi Mukernas ini disosialisasikan kepada DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia agar mereka memahami dan menyikapi rekomendasi-rekomendasi itu,” katanya.
Mardiono, lanjut dia, juga tidak menghiraukan seruan pimpinan majelis untuk menjaga soliditas organisasi agar muktamar berjalan dengan baik serta menghindari segala hal yang dapat menimbulkan bibit-bibit perpecahan.
“Ini terbukti atas dilakukannya musyawarah wilayah luar biasa (Muswilub) di 4 wilayah yaitu, provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Bali dan Provinsi Kalimantan Selatan tanpa melalui mekanisme AD/ART,” tutur dia.
Hal lain, Mardiono juga tidak melaksanakan sejumlah putusan dan pendapat Mahkamah Partai sepanjang 2022-2025, yang berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik putusannya bersifat final dan mengikat.
Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Munas dan Silatnas Ulamail Ka’bah, di Cirebon pada 8 September 2025 lalu, para pimpinan Majelis DPP PPP, para ulama dan para kiai dari seluruh Indonesia menyerukan kesadaran kolektif kepada seluruh komponen DPP, DPW dan DPC PPP se-Indonesia untuk tidak lagi mengusung Mardiono dalam bursa pencalonan Ketua Umum PPP pada muktamar X tahun 2025.
“Kita juga berharap agar PPP membuka diri kepada tokoh-tokoh terbaik bangsa baik dari dalam maupun luar kader PPP, yang memiliki niat untuk bergabung dan mengabdikan diri serta siap berjuang sungguh-sungguh bersama PPP baik dalam posisi ketua umum maupun posisi lainnya,” pungkas Fadholan.
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH