Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden merestui Menteri Pertahanan menjadi calon calon presiden Pilpres 2024.
Restu Jokowi itu merespons surat dari Prabowo yang digunakan dimaksud meminta-minta persetujuan untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden.
“Presiden melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023 sudah pernah menyetujuinya,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Jumat (20/10).
Ari mengatakan Jokowi juga sudah menyetujui permohonan cuti yang yang diajukan Prabowo. Ari mengatakan Prabowo mengajukan cuti tanpa menyebut tanggal.
“Namun, prinsipnya izin cuti telah terjadi terjadi disetujui lalu khusus disebutkan. Izin cuti yang mana dimaksud diberikan adalah untuk mendaftarkan diri ke KPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Prabowo Subianto sudah pernah menyatakan akan maju dalam Pilpres 2024. Ia punya modal dukungan dari Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, Garuda, PBB, serta Gelora.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/PUU-XX/2022, pejabat menteri boleh terlibat pilpres tanpa harus mengundurkan diri. Putusan itu mengubah ketentuan pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Pada aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri saat hendak nyapres. Aturan itu dikecualikan untuk presiden, perwakilan presiden, pimpinan serta anggota MPR, pimpinan serta anggota DPR, pimpinan serta anggota DPD, gubernur, delegasi gubernur, bupati, delegasi bupati, wali kota, lalu perwakilan wali kota.
MK menambah kategori yang tersebut masuk pengecualian.
“… termasuk menteri lalu juga pejabat setingkat menteri sepanjang menteri juga pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan serta izin cuti dari presiden,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusan yang mana dibacakan 31 Oktober 2022.
Red