Yogyakarta (05/08/2025) REDAKSI17.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta bergerak cepat menindak dua juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif tak wajar atau nuthuk di kawasan Malioboro. Kedua pelaku telah diamankan dan akan segera disidangkan atas pelanggaran praktik parkir ilegal yang meresahkan warga maupun wisatawan.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah video viral di media sosial pada Minggu (27/7), yang memperlihatkan seorang pengendara minibus diminta membayar Rp50.000 untuk parkir di ruas Jalan Suryatmajan, tepat di depan gerbang selatan Kompleks Kepatihan. Bukti parkir yang diberikan bukanlah karcis resmi, melainkan sobekan kertas dengan tulisan tangan.
Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menegaskan bahwa lokasi kejadian tersebut merupakan kawasan parkir ilegal. “Itu bukan zona parkir resmi yang kami kelola. Bukti pungutan juga tidak memiliki legalitas. Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus ini,” ujar Agus, Senin (4/8).
Agus menyatakan Dishub Kota Yogyakarta berkomitmen menjaga integritas pelayanan perparkiran, terutama di kawasan prioritas seperti Malioboro. Ia mengimbau masyarakat untuk hanya memarkir kendaraan di lokasi resmi dan selalu meminta karcis yang sah.
Senada dengan Agus, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menilai kejadian ini sebagai contoh nyata praktik parkir liar. “Kami percayakan proses hukum kepada kepolisian. Langkah ini menjadi bagian penting dalam menertibkan praktik serupa di lapangan,” ungkapnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, menjelaskan dua pelaku, yaitu T (46), warga Gamping, Sleman, dan S (60), warga Gondokusuman, Kota Yogyakarta, telah diamankan oleh tim Unit VI Satreskrim pada Sabtu (3/8) di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan menyusul viralnya video di media sosial, kami lakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan praktik parkir di lokasi yang tidak sesuai ketentuan serta pemungutan tarif di luar batas kewajaran,” terang Probo.
Kedua pelaku akan disidangkan dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (6/8).”Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Ini penting sebagai efek jera bagi pelaku pungutan liar lainnya,” tegasnya.
Dishub dan Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan oknum jukir liar, serta selalu mengecek keabsahan karcis parkir yang diterima. Penataan kawasan Malioboro sebagai ruang publik bebas kendaraan tetap menjadi prioritas bersama dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban umum.
Humas Pemda DIY