Bantul,REDAKSI17.COM – Kabupaten Bantul kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Universal Health Coverage (UHC) Award Tahun 2026 yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama BPJS Kesehatan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bantul dalam acara penganugerahan UHC Award Tahun 2026 yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Penghargaan ini diberikan berdasarkan capaian Kabupaten Bantul dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakatnya. Hingga tahun 2026, sebanyak 98,99 persen warga Kabupaten Bantul telah terlindungi dalam jaminan kesehatan, sehingga menempatkan Bantul sebagai salah satu daerah dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sangat tinggi.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dan bekerja sama dalam mendukung program jaminan kesehatan, khususnya BPJS Kesehatan. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil sinergi dan komitmen bersama dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
“Penghargaan ini kami dedikasikan untuk seluruh masyarakat Bantul. Terima kasih kepada semua pihak, terutama BPJS Kesehatan, atas kerja sama yang solid. Dengan capaian ini, mayoritas masyarakat Bantul dapat terlindungi dan memperoleh akses pelayanan kesehatan yang sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Bupati Bantul.
Penghargaan UHC Award ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam menjamin akses pelayanan kesehatan yang adil dan merata, sekaligus memperkuat upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Secara nasional, pemerintah mencatat tren positif dalam cakupan kepesertaan JKN. Hingga tahun 2025, sebanyak 98,6 persen penduduk Indonesia atau sekitar 233,5 juta jiwa telah terdaftar sebagai peserta aktif. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut meningkat menjadi 236,1 juta jiwa pada tahun 2026.
Lebih lanjut, pada tahun 2029, pemerintah pusat menargetkan 99 persen penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.



