Home / Kriminal / Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Sosok Hendry Lie dan Fandy

Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Sosok Hendry Lie dan Fandy

Kakak Adik Jadi Tersangka Kasus Timah, Ini Sosok Hendry Lie dan juga Fandy

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk. (TINS). Pemilik perusahaan penerbangan PT Sriwijaya ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut, yaitu Air Hendry Lie lalu juga adiknya Fandy Lingga

Hal itu diungkapkan oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) dalam pengumuman penatapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Mengutip situs resminya, Hendry Lie mendirikan PT Sriwijaya Air pada 2022 lalu bersama pertama kali didirikan Chandra Lie, Johannes Bunjamin lalu Andy Halim. Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, Andy Halim, kemudian juga Fandy Lingga.

Hendry Lie merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sementara Fandy Lingga merupakan Marketing PT TIN.

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah lama lama memanggil 14 orang saksi, yang dimaksud terkait dengan perkara dugaan langkah pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Dari 14 orang saksi yang mana digunakan dipanggil, 1 orang bukan memenuhi panggilan yaitu HL sehingga 13 orang tambahan saksi yang dimaksud disebut menambah jumlah agregat keseluruhan 158 orang saksi yang digunakan digunakan sudah terjadi dikerjakan pemeriksaan dalam perkara ini.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga dikaitkan dengan alat bukti yang mana ditemukan, Tim Penyidik telah lama terjadi meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice.

Kelima orang yang dimaksud disebut dalam antaranya, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi serta juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, lalu AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 & Definitif hingga sekarang.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah lama lama menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran lalu juga Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian kemudian pengolahan timah (smelter) secara tiada sah akibat RKAB yang tersebut dimaksud diterbitkan tidaklah ada memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, lalu CV VIP yang mana berlokasi di area area Bangka Belitung.

Penerbitan RKAB hal itu tetap dilanjutkan oleh Tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 lalu Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 hingga saat ini.

Bahkan tersangka SW, Tersangka BN, serta tersangka AS mengetahui bahwa RKAB hal hal itu tidaklah dipergunakan untuk menambang dalam lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan cuma sekali untuk melegalkan transaksi jual beli timah yang digunakan diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Selanjutnya, kegiatan ilegal yang dimaksud disetujui lalu dibalut oleh Tersangka MRPT lalu Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja serupa sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Sedangkan Tersangka HL selaku Beneficiary Owner juga Tersangka FL selaku Marketing PT TIN sudah pernah dikerjakan turut serta dalam kerja identik penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR kemudian CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Pasal yang hal itu disangkakan kepada kelima Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah lalu ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang Tersangka yakni Tersangka FL yang mana dimaksud dilaksanakan penahanan dalam Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Tersangka AS dijalani penahanan di area tempat Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Sedangkan, Tersangka BN tiada dijalani penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para Tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan banyak aset yang dimaksud sudah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah.

Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap banyak barang yang tersebut bersifat ekonomis lainnya.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *