Home / Ekobis / Kantor Moeldoko Sorot Harga Bawang Putih Tinggi, Importir Buka Suara

Kantor Moeldoko Sorot Harga Bawang Putih Tinggi, Importir Buka Suara

Kantor Moeldoko Sorot Harga Bawang Putih Tinggi, Importir Buka Suara

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Harga bawang putih terus mengalami kenaikan sejak satu tahun yang dimaksud mana lalu, yang dimaksud mana harganya sekarang ini sudah tembus ke level Rp43.060 per kg secara rata-rata nasional. Padahal normalnya belaka hanya Rp35.000 per kg. Terbangnya nilai jual bawang putih disinyalir akibat pasokan yang mana kurang, imbas dari realisasi impor yang digunakan digunakan masih rendah.

Salah pribadi importir bawang putih, Jaya Sartika blak-blakan menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tebang pilih dalam menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI), atau SPI hal hal tersebut cuma diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu saja. Sehingga menyebabkan pasokan bawang putih di area dalam dalam negeri kurang, akibat realisasi impor dari importir yang digunakan digunakan diberikan SPI belum dapat memenuhi kuota izin yang mana diberikan.

Jaya mengatakan, dalam realisasi penerbitan SPI nya Kemendag memang sudah tepat perhitungannya sesuai dengan neraca komoditas, akan tetapi Kemendag masih kurang tepat dalam memilih importir yang mana dimaksud mumpuni untuk memenuhi kebutuhan bawang putih nasional.

“Kalau berdasarkan Kemendag, dia selalu statement nya berdasarkan neraca komoditas. Neraca komoditas itu merekan hitung berdasarkan kebutuhan, artinya secara data sudah betul, analisa dari Kemendag itu sudah betul, tetapi yang tersebut dimaksud menjadi hambatan itu adalah realisasinya. Ini terjadi oleh sebab itu SPI itu cuma hanya diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu saja. Kemendag tebang pilih,” kata Jaya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/5/2024).

“Sehingga seolah-olah stok ini menjadi kurang terus juga menyebabkan biaya menjadi tinggi. Itu analisanya tak ada yang mana lain. Kalau nilai jual bawang putih dalam dalam luar sekarang sudah stabil, seperti yang tersebut dimaksud disampaikan pak Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) kemarin,” sambungnya.

Jaya menilai realisasi impor bawang putih yang itu rendah ini menyebabkan stok menjadi terbatas, sementara stok yang dimaksud digunakan terbatas itu dipegang oleh kelompok tertentu, sehingga akhirnya merekan itu dapat mengatur biaya jual dalam pasaran. Hal itu, katanya, yang mana menyebabkan tarif selalu berada pada level tinggi.

“Kalau nilai tukar jual bawang tinggi itu penyebabnya pasti adalah ketersediaan barang, sudah itu sekadar sumber masalahnya, nggak ada yang dimaksud dimaksud lain. Hukum sektor perekonomian supply juga demand. Sekarang dianalisa, penyebab supply juga juga demand nya itu apa? Oh akibat realisasi impornya kurang, harusnya fokusnya tinggal menggenjot importir untuk segera mempercepat proses realisasi impor. Nah ini kan engga. Begitu merekan sudah dikasih SPI 5.000 ton periode awal Februari, realisasinya sampai masuk Mei ini semata-mata 60-an persen. Itu yang menyebabkan nilai tinggi, sederhana kok ilmunya,” jelasnya.

Harga bawang putih makin mahal di tempat area Jakarta, tembus Rp 50.000/kg. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Harga bawang putih makin mahal pada Jakarta, tembus Rp 50.000/kg. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Harga bawang putih makin mahal di dalam area Jakarta, tembus Rp 50.000/kg. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Menurutnya, importir yang dimaksud dimaksud tidaklah mumpuni memasok atau merealisasikan impor bawang putih sesuai dengan kuota yang mana dimaksud diberikan secara tepat waktu, seharusnya dicabut cuma SPI-nya juga diberikan kepada importir yang yang disebut memang mampu.

“Harusnya kan seperti itu. Ini tidak, ini dibiarkan saja. Seolah-olah ada persekongkolan pada dalam proses pemasukan barang itu, tanda kutip nih ya, seolah-olah ‘eh nanti kita masukin sekian-sekian’. Karena yang digunakan mana memegang izin impor itu hanya saja sekali kelompok tertentu. Orang-orang nya ya itu-itu saja, cuma nama PT nya beda. Dari 10 PT pemiliknya 1 orang,” ucapnya.

Jaya menyebut pernyataan yang dimaksud disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang digunakan dimaksud mengatakan, Kemendag sudah menerbitkan SPI bawang putih sebanyak 300 ribu ton atau hampir 50% dari kuota tahun ini itu sudah betul lalu tepat, lantaran sesuai dengan neraca komoditas. Akan tetapi, ia menekankan bahwa alokasi penerbitan SPI itu yang mana masih menjadi masalah, akibat diterbitkan bukan kepada orang yang tersebut mana tepat, sehingga realisasi impornya rendah.

“Jadi pernyataan Pak Zul itu benar. Sudah tepat dia itu, dikarenakan beliau itu based on neraca komoditas, by data, sudah betul, Pak Zulhas jempol dua itu dalam realisasi penerbitan SPI. Tetapi alokasi penerbitan SPI ini bukan ke orang yang dimaksud itu tepat,” tukasnya.

Lebih lanjut, Jaya mengaku bahwa dirinya sudah diimplementasikan melakukan pengajuan SPI sejak awal Februari lalu, namun hingga saat ini dirinya masih belum mendapatkan persetujuan impor komoditas bumbu dapur tersebut. Padahal, katanya, Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) sudah dipegangnya.

“Iya betul RIPH kita sudah terbit dari Kementan. Yang tadinya ribut-ribut kesulitan RIPH sebetulnya Kementan secara proses pengajuan izin impor bawang putih ini sih masih realistis dibandingkan Kemendag. Di Kementan, apabila syarat cukup terpenuhi itu diterbitkan RIPH, nah begitu masuk ke proses SPI lah, petualangan yang digunakan sesungguhnya terjadi itu dalam pada lokasi ini sebetulnya,” terang dia.

Jaya mengaku sempat bingung ketika Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi dalam penerbitan RIPH. Pasalnya, dia pribadi tiada pernah merasa kesulitan dalam proses pengajuan tersebut.

“Makanya kemarin saya bingung, lihat pada media kok katanya (Ombudsman RI) bilang ada maladministrasi dalam area RIPH, mempersalahkan yang digunakan mana dalam Kementan. Lah ini salah kamar kemarin, justru yang dimaksud digunakan kesulitan itu penerbitan SPI di dalam dalam Kemendag bukan pada RIPH, ini saya pribadi ya. Saya pribadi sampai saat ini belum pernah terkendala dengan urusan RIPH itu. Yang selalu saya mengalami kendala ya itu yang dimaksud dalam gambir (Kemendag),” pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi III KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono menyoroti tarif bawang putih yang hal itu cukup tinggi. Dia bahkan akan memanggil para importir untuk mencari tahu penyebab kenaikan nilai jual ini.

“Bawang putih ini layak mendapat sorotan oleh sebab itu nggak kebijakan harga. Kalau kita bandingkan nilai rata-rata tahun 2023 dengan saat ini, harganya lebih tinggi besar tinggi, Tahun 2023 tarif rata-ratanya Rp29.350 per kg, sekarang sudah Rp46.450 per kg,” katanya dalam tayangan pada akun Youtube Kemendagri, dikutip Selasa (14/5/2024).

“Tak hanya sekali sekadar harganya status tak aman, disparitas biaya bawang putih masuk kategori sedang. Di beberapa daerah harganya sangat mahal, dalam Maluku Utara sampai Rp67.500 per kg, pada daerah lain relatif rendah bagaimanapun juga masih di area area atas tahun lalu. Seperti Bali, sekarang rata-ratanya Rp37.400 per kg. Kerja mirip antara daerah untuk suplai bawang putih ini perlu dilakukan,” tambah Edy.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *