Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pihaknya siap menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi terkait dengan gugatan Asosiasi Spa Indonesia (ASPI). Pada 5 Januari 2024, ASPI menggugat aturan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pajak Daerah juga Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana mengatakan pemerintah tiada akan mangkir dari sidang perdana dalam MK terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kami hormati hak semua warga negara serta proses hukum. Tentu Kementerian Keuangan akan hadir dalam proses hukum hal itu (di MK) juga memberikan penjelasan yang tersebut mana diperlukan,” tegas dalam The Weekly Brief with Sandi Uno pada Kemenparekraf, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (23/1/2024).
Lydia menjelaskan spa atau mandi uap memang masuk ke dalam kategori bidang usaha yang tersebut yang disebut terkena pajak hiburan. Menurutnya, perumusan UU HKPD sudah melalui perdebatan dengan banyak pihak, termasuk DPR, pemerintah daerah, akademisi hingga asosiasi.
Tidak hanya sekali sekali itu, dalam perumusannya, pemerintah juga DPR mempertimbangkan aspek kemajemukan masyarakat. Undang-undang ini, kata Lydia, memberikan dua keleluasan bagi pemda.
Pertama, menentukan tarif. Kedua, kewenangan untuk memberikan insentif fiskal terdiri dari pengurangan, keringanan, penghapusan, pengecualian. Dia mencontohkan, Badung, Bali yang tersebut hal itu akan menerapkan aturan insentif pajak hiburan. Kemenkeu mengaku pemda Badung sudah berkoordinasi lalu sudah pernah melakukan kajian berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Lydia pun memohonkan agar kepala daerah memaknai surat edaran itu sebelum mengeksekusi kebijakan insentif pajak hiburan.
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Surat Edaran mengenai petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada para pelaku perniagaan hiburan.
Surat edaran ini dikeluarkan setelah muncul polemik atas pengaturan pajak hiburan 40%-75% yang dimaksud mana ada dalam dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat lalu Pemerintah Daerah (HKPD).
Surat Mendagri yang tersebut digunakan dimaksud adalah Surat Edaran Nomor 900.1.13.1 /403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang kemudian Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian serta Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD. Mendagri Tito Karnavian merilis surat ini pada 19 Januari 2024.
“Sehubungan dengan adanya keberatan dari Pelaku Usaha pada Pajak Hiburan Tertentu sesuai Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sehingga membuka prospek kepada Kepala Daerah untuk memberikan insentif fiskal,” dikutip dari salinan surat tersebut, dikutip Selasa (23/1/2024).
Tito merujuk pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang dimaksud itu mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati kemudian Wali Kota untuk dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku bisnis untuk menyokong kebijakan kemudahan berinvestasi.
Selanjutnya, surat edaran ini juga didasarkan pada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta juga Retribusi Daerah, yang mana hal tersebut mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak (WP) atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan.
Adapun pertimbangan yang mana hal itu dimaksud dalam pemberian insentif fiskal itu pada antaranya, kemampuan membayar WP; kondisi tertentu objek pajak; memperkuat lalu melindungi pelaku bidang usaha mikro kemudian ultra mikro; menggalang kebijakan daerah untuk menyokong program prioritas daerah; membantu kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.