Home / Nasional / Kapolri Ungkap Alasan Mabes Turun Tangan di Kasus Pemerasan Mentan

Kapolri Ungkap Alasan Mabes Turun Tangan di Kasus Pemerasan Mentan

Kapolri Ungkap Alasan Mabes Turun Tangan di dalam Kasus Pemerasan Mentan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kapolri Jenderal  menyebut beberapa orang alasan pihaknya mesti mendampingi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian .

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus pemerasan itu ke tahap penyidikan padahal belum menetapkan tersangka.

 

“Saya minta tim dari Mabes untuk bergabung mengasistensi,” ucapnya, saat ditemui di di GOR Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sleman, Sabtu (7/10).

Alasan pertama adalah laporan kasus ini dibuat oleh sosok yang tersebut mana dikenal publik.

“Laporan yang digunakan dilaporkan oleh orang yang mana hal itu dikenal publik, kemudian juga menyangkut lembaga yang mana dikenal publik,” kata Listyo.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya masih enggan mengungkap sosok yang mana digunakan memproduksi laporan atau pengaduan umum (dumas) terkait dugaan pemerasan itu dengan dalih demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Alasan kedua, Listyo ingin penanganan perkara ini diimplementasikan secara hati-hati. “Penanganannya harus cermat, harus hati-hati,” ucap dia.

Alasan ketiga, Kapolri berharap penanganan kasus ini memberikan hasil yang digunakan dimaksud adil.

“Kemudian prosesnya betul-betul sanggup memberikan rasa keadilan. Apakah ini bisa saja belaka diproses lanjut, apakah sebaliknya harus dihentikan, juga tentunya ini menjadi hak dari pelapor, hak dari terlapor untuk kemudian kita uji. Saya kita Polri transparan dalam hal ini,” tandasnya.

Sebelum menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah dilakukan lama melakukan gelar perkara kasus itu pada Jumat (6/10).

Pihaknya juga sudah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk Syahrul Yasin Limpo, sopir, serta ajudannya.

Penyidik menggunakan beberapa orang pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e (tentang pemerasan) atau Pasal 12 huruf b (penerimaan hadiah), atau Pasal 11 UU Tipikor (tentang penerimaan suap) juncto Pasal 65 KUHP (tentang kumulasi perbuatan pidana).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *