Home / Kriminal / Kasus Dugaan KDRT Viral, Brigadir RRS Akhirnya Ditahan Propam Polda Riau

Kasus Dugaan KDRT Viral, Brigadir RRS Akhirnya Ditahan Propam Polda Riau

Kasus Dugaan KDRT Viral, Brigadir RRS Akhirnya Ditahan Propam Polda Riau
Riau,REDAKSI17.COM – Propam Polda Riau akhirnya menahan Brigadir RRS yang dimaksud sebelumnya merebak dilaporkan melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Oknum Polresta Pekanbaru itu menjalani penahanan sejak 22 November hingga 6 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono membenarkan penahanan Brigadir RRS atas dugaan KDRT.

“Iya benar (Brigadir RRS) sudah ditahan Propam Polda Riau,” ujar Kombes Hery dikutip dari Riauonline.co.id–jaringan Suara.com, Jumat (24/11/2023).

Meski begitu, Kombes Hery belum menjelaskan secara detil terkait status hukum Brigadir RRS usai penahanan tersebut.

“Brigadir RRS ditahan sejak hari kemarin. Selebihnya masih dalam proses,” ujarnya.

Sementara itu, istri oknum polisi, Yuni mengapresiasi Propam Polda Riau yang dimaksud dengan cepat melakukan penahanan Brigadir RRS.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang tersebut sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dimaksud dilakukannya,” katanya, Jumat (24/11/2023).

Yuni mengaku akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terkait perkembangan kasus KDRT itu.

“Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban,” sebut dia.

Kronologi KDRT di area medsos
Kasus KDRT itu terungkap bermula dalam curahan hati korban yang tersebut dibagikan akun Instagram.

Ibu Bhayangkari yang mana diketahui bernama Yuni itu menjelaskan kronologi dugaan penganiayaan yang diterimanya.

“hallo juga min, izin min berbagi cerita derita yang dimaksud aku alami, semua ini bermula ketika aku memutuskan hidup dengannya, awalnya aku meyakini bahwa ia akan menjadi suami yang dapat membimbing dan juga mengayomi ku, namun aku salah besar, angan anganku ingin pada bahagiakan lalu janji janji manisnya kepadaku bukan selaras dengan perlakuan nya kepadaku,” tulis akun Instagram, sebagai caption video singkat di dalam unggahan itu,

Yuni menjelaskan jika dugaan penganiayaan bermula dari dirinya juga suami cekcok pada tanggal 15 Oktober 2023. Menurutnya hal hal tersebut bukan kali pertama mereka itu ribut.

“bahkan kdrt yang dimaksud saya alami juga bukan kali ini semata namun sudah terjadi berkali kali bahkan sebelum kami menikah, namun saya memilih sabar dengan harapan ia akan berubah,” tulisnya.

Dia mengungkapkan perlakuan sang suami semakin menjadi-jadi yang digunakan pada puncaknya melakukan KDRT yang digunakan menyebabkan bibir korban pecah, badan memar sekujur tubuh, sehingga sempat dirawat di area IGD.

“belum lagi mengenai trauma juga sakit mental yang mana saya alami akibat akumulasi perlakuan kasarnya kepada saya, belum lagi keluarga nya juga jahat kepada saya,” sebut dalam curhatannya.

Sempat lapor Polda Riau
Dalam unggahan itu, korban juga menyebut jika pada 17 Oktober 2023 melaporkan perbuatan suaminya ke Polda Riau, namun hingga sekarang sang suami belum ditetapkan sebagai tersangka.

“si oknum dengan gampang nya masih cengengesan live dalam tiktok di dalam mana mana, seolah olah ia ingin menunjukkan bahwa polda riau dan juga polisi lain nya berada di dalam bawah ketiak nya, (kebal Hukum), saya sebagai wanita lemah juga tak berdaya hanya saja ingin minta keadilan yang digunakan seadil adil nya, jika saya tak mendapatkan keadilan mau kemana lagi saya dapatkan, mohon bantuan nya min, dari saya wanita lemah tak berdaya,” akunya.

Ngaku keguguran akibat KDRT
Lebih lanjut, korban juga menambahkan mengaku pernah mengandung 3 bulan, namun akibat KDRT ia mengalami keguguran.

“Dan mimpi saya untuk memiliki buah hati sirna, betapa stres kemudian gila nya saya sekarang ini,” tegasnya di area akhir caption.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *