Home / Daerah / Kasus Kecelakaan Lalin di Sleman Masuk Tahap Penututan

Kasus Kecelakaan Lalin di Sleman Masuk Tahap Penututan

Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang penjambret di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, pada April 2025 lalu, kini memasuki tahap penuntutan. Kepolisian menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto mengatakan, pengemudi mobil yang terlibat dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berstatus tahanan luar. Diketahui, pengemudi yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Hogi Minaya, suami Arsita, korban penjambretan oleh pelaku yang tewas. Hogi ditetapkan sebagai tersangka sekitar 3 bulan pasca kejadian.

“Betul, tahapan sudah berjalan. Dari penyelidikan, penyidikan, dan saat ini sudah tahap dua. Jadi memang benar perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Mulyanto pada Kamis (22/1).

Penyelidikan terhadap tindak penjambretan menurut Mulyanto saat ini sudah dihentikan karena pelaku meninggal dunia. Namun terhadap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, proses hukum tetap berjalan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. “Penetapan tersangka ini kami lakukan bukan hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Kami memeriksa saksi-saksi, saksi ahli, dan melakukan gelar perkara. Dari rangkaian tahapan tersebut, kami menilai unsur pidana terpenuhi,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut diproses melalui laporan Model A. Model ini adalah laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian saat mengetahui adanya peristiwa pidana, sebagai bentuk pemberian kepastian hukum.

“Kami melakukan ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi bukan karena pertimbangan kasihan atau tidak kasihan. Di situ ada dua korban meninggal dunia,” ujar Mulyanto.

Mulyanto menegaskan, kepolisian tidak memposisikan diri pada pihak tertentu dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini, pengemudi mobil dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami tidak berada di pihak siapa pun. Kami hanya memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk unsur kesengajaan atau tidak, nanti akan dibuktikan dalam proses persidangan,” katanya.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Arsita mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju kawasan Maguwoharjo. Secara tidak sengaja, ia bertemu dengan suaminya yang mengendarai mobil dari arah Berbah, dan keduanya melaju beriringan.

“Saya itu sama suami enggak sengaja ketemu di atas jembatan layang. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk,” ujar Arsita.

Dalam perjalanan, sebelum kawasan Transmart Maguwoharjo, Arsita menjadi korban penjambretan. Dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat dari sisi kiri dan mengambil tas korban dengan cara memutus tali menggunakan benda tajam atau cutter.

“Tiba-tiba di sekitar situ saya dijambret dari sebelah kiri. Tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ucapnya.
Arsita sempat berteriak meminta pertolongan. Namun, menurutnya, kondisi lalu lintas di sekitar lokasi kejadian relatif sepi dan tidak terdapat pengguna jalan lain selain dirinya dan suaminya. “Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya. Mungkin jambretnya sudah mengamati situasi,” katanya.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, terjadi upaya pengejaran terhadap sepeda motor pelaku. Arsita menjelaskan, suaminya berusaha menghentikan laju pelaku dengan memepet kendaraan agar pelaku berhenti.

“Dipepet itu jambretnya naik ke trotoar. Suami saya agak ke kanan. Terus jambretnya turun lagi, lalu dipepet lagi. Maksudnya biar naik ke trotoar dan berhenti. Itu sampai tiga kali,” ujarnya.

Aksi tersebut berakhir ketika sepeda motor pelaku kehilangan kendali saat melaju dengan kecepatan tinggi di atas trotoar dan menabrak tembok di tepi jalan. Arsita mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut karena berada tepat di belakang kendaraan pelaku.

“Pas yang terakhir itu dia sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, enggak bisa menguasai motornya, terus nabrak tembok. Saya lihat sendiri karena posisi saya tepat di belakang,” katanya.

Akibat kecelakaan tersebut, dua orang pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia. Menurutnya, Kepolisian menyampaikan bahwa perkara dugaan penjambretan tidak dilanjutkan karena kedua terduga pelaku meninggal dunia sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut secara pidana.

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Marcus Priyo Gunarto, menilai pembuktian perkara tersebut tidak sederhana. Menurutnya, terdapat aspek hubungan sebab-akibat yang harus diuji secara cermat di persidangan.

“Yang harus dibuktikan adalah apakah ada hubungan kausalitas antara perbuatan pengemudi dengan akibat yang terjadi. Dalam kasus ini, kematian terjadi karena korban membentur tembok, bukan karena tabrakan langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian mengenai pembelaan diri, batasannya, serta kemungkinan adanya kegoncangan jiwa akibat serangan, merupakan kewenangan majelis hakim dalam persidangan.

Humas Pemda DIY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *