Home / Kriminal / Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Crazy Rich Helena Lim

Jakarta,REDAKSI17.COM   – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan ke rumah crazy rich Jakarta Helena Lim usai tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah di dalam area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Penggeledahan dilaksanakan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal Helena Lim pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, pihaknya menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar serta SG$ 2.000.000 atau setara Rp 23,4 miliar (asumsi kurs Rp 11.700/SG$) yang mana diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil perbuatan kejahatan.

Artinya, secara total Kejagung menyita lebih besar besar dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.

“Kegiatan penggeledahan serta juga penyitaan dilaksanakan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka kemudian saksi mengenai aliran dana yang mana diduga berasal dari beberapa perusahaan yang digunakan dimaksud terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal,” ujar Ketut, dalam keterangan resmi, Sabtu, (9/3/2024).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti hal yang guna menyebabkan terang suatu aksi pidana yang digunakan mana tengah diimplementasikan penyidikan.

Sejauh ini, penyidik sudah menjerat 14 tersangka dalam kasus korupsi Timah ini. Empat belas diantaranya termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, juga mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah pernah menetapkan 5 orang tersangka terkait perkara dugaan aktivitas pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah dalam tempat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *