Home / Politik / Kata Sandiaga soal Putusan MA dan Peluang Kaesang di Pilkada Jakarta

Kata Sandiaga soal Putusan MA dan Peluang Kaesang di Pilkada Jakarta

Ditodong Inul, Sandiaga: Pajak Hiburan RI Idealnya 20%

Karanganyar,REDAKSI17.COM – Politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Sandiaga Uno memilih tak berkomentar banyak saat dimintai tanggapan soal putusan Mahkamah Agung atau putusan MA tentang penambahan tafsir syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Begitu pun saat dimintai pendapat soal terbukanya peluang Kaesang Pangarep maju Pilkada DKI Jakarta dengan adanya putusan itu.

Sandiaga mengaku tak mengikuti perkembangaan ihwal putusan Mahkamah Agung itu secara detil. “Hukum ini nanti, ahli hukum yang berkomentar. Karena saya tidak mengikuti secara detil,” ujarnya saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Karanganyar atau Umuka, Jawa Tengah, Ahad, 2 Juni 2024.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu tidak menampik bahwa putusan MA tentang syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur itu bisa membuka peluang bagi anak-anak muda. Apalagi, menurut dia, saat ini jumlah pemilih yang berusia muda juga lebih banyak.

“Pemilihnya lebih banyak anak muda, anak muda akan mendapatkan informasi dari digitalisasi. Para mahasiswa bisa berkreasi dengan penyampaian pesan-pesan yang ditangkap Gen Z,” kata Sandiaga.

Sandiaga menyebut Pilkada harus disiapkan dengan baik. Namun, dia mengatakan perihal keputusan yang berkaitan dengan Pilkada DKI Jakarta ada di tangan partai. “Pilkada itu harus disiapkan dengan baik,” ucap dia.

Saat disinggung kembali tentang Kaesang yang digadang-gadang bakal maju di Pilgub DKI Jakarta, Sandiaga enggan berkomentar banyak. Namun dia mengakui cukup mengenal Kaesang sebagai sosok yang kreatif dan inovatif. “Saya kenal Mas Kaesang dengan cukup baik. Beliau orang kreatif dan inovatif,” ujarnya.

Mahkamah Agung dan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tengah menjadi sorotan publik. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 tentang penambahan tafsir syarat usia yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon, menjadi berusia 30 tahun setelah pelantikan calon. Dengan adanya putusan itu, Kaesang jika benar-benar ikut kontestasi Pilkada DKI Jakarta tak lagi terganjal syarat usia.

Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 sehingga belum genap berusia 30 tahun saat pendaftaran nanti. Menurut jadwal, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Dengan putusan MA itu, Kaesang bisa ikut mendaftarkan diri meskipun usianya belum genap 30 tahun saat pendaftaran. Bila ternyata terpilih, Kaesang dapat memenuhi syarat sebagai kepala/wakil kepala daerah lantaran usianya nanti sudah masuk usia 30 tahun sebelum pelantikan kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *