DANUREJAN,REDAKSI17.COM – Kawasan cagar budaya (KCB) Kraton dan kawasan cagar budaya Pakualaman di Kota Yogyakarta masuk situs keragaman budaya Geopark Nasional Jogja. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja. Pemerintah Kota Yogyakarta mendukung keputusan itu dan berkomitmen merawat KCB Kraton dan Pakualaman.
Keputusan Menteri (ESDM) No 171.K/GL.01/MEM.G/2025 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Jogja itu telah diserahkan kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Bupati di DIY pada Selasa (29/7/2025). Kota Yogyakarta dan Kabupaten di DIY menjadi lokasi dan bagian dari Geopark Nasional Jogja.
Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan Kota Yogyakarta mempunyai KCB Kraton dan Pakualaman. Dengan penetapan Keputusan Menteri ESDM itu kedua KCB Kraton dan Pakualaman menjadi bagian dari Geopark Nasional Jogja.
“Kita memang punya kawasan wisata cagar budaya Pakualaman dan Kraton Yogyakarta. Semua itu bagian dari Geopark cagar budaya yang ada di dalam SK(Surat Keputusan) yang diberikan kepada kami,” kata Hasto ditemui usai menerima Keputusan Menteri ESDM penetapan Geopark Nasional Jogja di Kepatihan, kemarin.
Mengacu Keputusan Menteri (ESDM) itu Geopark Nasional Jogja terdiri atas 15 situs warisan geologi (geosite), 5 situs keanekaragaman hayati (biosite) dan 4 situs keragaman budaya (cultural site). Situs keragamanan budaya itu antara lain situs keragaman budaya berwujud terdiri atas kawasan cagar budaya Kraton dan kawasan cagar Pakualaman.
Dalam keputusan Menteri ESDM juga disebutkan penetapan Geopark Nasional Jogja dijadikan sebagai acuan dalam arahan pemanfaatan ruang wilayah nasional, provinsi dan kabupaten/kota serta dijadikan acuan dalam rencana pembangunan daerah. Pemkot Yogyakarta akan mendukung dan melaksanakan keputusan ESDM itu dan berkomitmen menjaga maupun merawat KCB Kraton dan Pakualaman.
“Saya kira kami memang mempunyai tugas itu dan kita merawat (KCB) yang ada di Kota Yogyakarta. Salah satunya sumbu filosofi yang kita harus masih menuju kepada kesempurnaan ekspektasi UNESCO terhadap sumbu filosofi,” paparnya.
Sementara itu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan dengan Keputusan Menteri ESDM pemerintah daerah punya kepastian dalam sistem manajemen atau pengelolaan geopark. Misalnya mana yang masuk heritage dan harus ada pelestarian sehingga tidak boleh ditambang kalau itu bagian dari tambang. Selain itu dimungkinkan ada pengembangan heritage bisa menjadi bagian dari wisata. Tapi tetap menjaga keberlangsungan heritage itu tidak rusak.
“Bagi daerah akhirnya dengan peta yang ada itu kita bisa memastikan gitu. Karena harapan ke depan itu bagaimana heritage tetap punya pelestarian menjadi bagian dari peninggalan alam yang kita rawat, untuk menjadi bagian yang kita daftarkan di Unesco. Kira-kira kira-kira nanti akhirnya seperti itu. Saya kira ini keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian bagi masyarakat sendiri maupun bagi pemerintah daerah,” terang Sultan.
Sedangkan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid menyatakan poin-poin penting dalam Keputusan Menteri ESDM yakni adanya beberapa geosite yang menjadi bagian dari geoheritage yang harus dikonservasi. Di samping itu geodiversity atau geoheritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu produk edukasi untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY.
“Nanti Ngarsa Dalem (Gubernur DIY) bersama-sama para bupati akan menyiapkan menjadi UNESCO global geopark. Nanti akan disiapkan semuanya, termasuk pengelola geopark. Pengelolaan tentu saja dari tiga aspek geoheritage, geodiversity dan cultural diversity yang nanti akan dikemas sedemikian rupa untuk dikelola secara bersama-sama semuanya,” jelas Wafid.