Home / Kriminal / Kejagung Beberkan Peran Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Beberkan Peran Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Beberkan Peran Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta, REDAKSI17.COM – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami aktris Sandra Dewi itu juga langsung ditahan oleh penyidik ‘Gedung Bundar’ tersebut.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang dimaksud mana bersangkutan diimplementasikan tindakan penahanan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi di dalam dalam gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam perkara ini. Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah lama lama ditetapkan menjadi tersangka tambahan dahulu oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey memohonkan Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar dalam wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dalam area wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, juga juga PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey lalu sebagian tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang itu disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana yang disebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang tersebut hal tersebut difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.

“Pemberian diduga dilaksanakan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang tersebut difasilitasi tersangka HLN,” kata dia.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey pada Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *