Jakarta,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah milik tersangka TN alias AN yang digunakan dimaksud turut terlibat dugaan aktivitas pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di tempat area wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pada Selasa (14/5/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung telah lama dikerjakan menemukan satu unit rumah dengan luas 805 meter persegi milik TN alias AN.
Rumah itu terletak di tempat dalam Crown Golf Utara Nomor 7, Summarecon Serpong, Banten. “Diketahui properti satu unit rumah itu diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus,” ujar Ketut dalam siaran pers, Kamis (16/5/2024).
Selanjutnya, menurut Ketut, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti yang digunakan guna menciptakan terang suatu langkah pidana yang dimaksud digunakan sedang dikerjakan penyidikan.