Home / Nasional / Kejagung soal Kasus Kopi Sianida Kembali Viral: Telah Diuji 5 Kali

Kejagung soal Kasus Kopi Sianida Kembali Viral: Telah Diuji 5 Kali

Kejagung tentang Kasus Kopi Sianida Kembali Viral: Telah Diuji 5 Kali

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kasus kematian  yang disebut dikarenakan pemberian racun sianida oleh  kembali menjadi perbincangan publik.

Kasus yang digunakan digunakan sempat menghebohkan pada tahun 2016 itu kembali merebak buntut tayangan dokumenter bertajuk “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” milik Netflix.

Merespon pelbagai tudingan yang tersebut digunakan ada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memverifikasi bahwa kasus yang dimaksud sudah selesai secara hukum.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terjadi terjadi menjalankan tugasnya membuktikan kasus pembunuhan Mirna dalam lima tingkatan sidang. Mulai dari sidang perkara di dalam tempat pengadilan negeri, sidang banding, sidang kasasi, juga dua kali sidang peninjauan kembali (PK) di area tempat tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah lama terjadi selesai oleh oleh sebab itu telah terjadi terjadi pada tempat uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan sudah pernah dua kali dilaksanakan upaya hukum luar biasa sebagai PK,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/10).

Meski begitu, Ketut enggan mendiskusikan lagi persoalan substansi pokok perkara termasuk proses pembuktian bahwa Jessica merupakan pembunuh Mirna. Sebab hal yang sudah diimplementasikan JPU kepada lima majelis hakim yang tersebut dimaksud berbeda.

Ketut menilai kondisi itu juga diperkuat lantaran dalam proses persidangan yang tersebut sudah berjalan, bukan pernah ada dissenting opinion dari anggota Majelis Hakim.

“Sehingga menurut saya pembuktian yang tersebut disebut sudah pernah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang itu dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang dimaksud dimaksud sudah lama mempunyai hukum tetap,” jelasnya.

Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, harus menjunjung tinggi kerja juga proses yang tersebut dimaksud sudah berjalan sekitar hampir tujuh tahun lalu.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan asas hukum res judicata pro veritate habetur atau asas Res Judicata yang dimaksud berarti semua putusan hakim harus dianggap benar.

Hal itu dianggap sudah melalui proses yang tersebut digunakan benar, sistem pembuktian yang mana digunakan benar kemudian melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang digunakan itu diajukan, serta ditambah dengan keyakinan hakim.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang digunakan mana cuma berdasarkan opini yang mana mana dibangun dalam film dokumenter,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketut menambahkan bahwa proses hukum yang tersebut digunakan dilaksanakan terkait kasus pembunuhan Mirna saat itu terbuka untuk umum serta disiarkan diberbagai media. Oleh karenanya ia berharap bukan lagi ada polemik mengenai kasus yang tersebut hal itu sudah berkekuatan hukum tetap itu.

“Untuk itu kiranya agar bukan dijadikan polemik kembali, lalu mempersilakan berbagai pihak yang tersebut dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang tersebut digunakan sudah terjadi disediakan berdasarkan ketentuan UU yang digunakan digunakan berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna Salihin, yakni Jessica Kumala Wongso, hingga pada masa pada masa kini masih menjalani hukuman.

Jessica Kumala Wongso sudah pernah dinyatakan bersalah serta juga mendapatkan hukuman 20 tahun penjara oleh sebab itu membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *