Jakarta,REDAKSI17.COM – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli karena diduga terlibat dalam kasus suap . Ia merupakan tersangka baru dalam kasus ini lalu ditangkap pada Sabtu (14/10) dalam Surabaya, Jawa Timur.
Tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada kediaman SR di dalam tempat Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Ia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.
“Selanjutnya, SR diamankan juga dilaksanakan pemeriksaan di tempat area Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dijalankan pemeriksaan lebih besar tinggi intensifdi Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Ketut mengatakan berdasarkan fakta kemudian alat bukti yang dimaksud dimaksud ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka. Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Sadikin ditahan di tempat dalam Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar.
“Peran tersangka SR yakni telah terjadi lama secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan terdiri dari uang sebesar Rp40 miliar yang digunakan mana diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil langkah pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP,” ujar Ketut.
Sadikin dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung sebelumnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kejagung mengumumkan penetapan tersangka lalu penahanan itu pada hari ini, Jumat (13/10) lalu. Selain itu,Kejagung juga menahan Edward pada Rutan Salemba.
Mantan Menteri Komunikasi serta Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, kemudian mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara banyak Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G lalu infrastruktur pendukung lainnya.
Red