Jakarta,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam dugaan perbuatan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023. Ia adalah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip siaran pers Kejagung, Rabu (15/5/2024).
Menurut Ketut, pada September 2019, RR secara melawan hukum sudah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima beberapa jumlah agregat uang dari tersangka RD.
Hal itu ditujukan dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan materi baku yang digunakan ada pada kawasan berikat, bahkan dengan sengaja tiada menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat meskipun mengetahui PT SMIP sudah pernah dijalankan mengimpor gula kristal putih yang dimaksud digunakan bukan sesuai dengan izinnya.
Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah dilakukan terjadi melakukan impor gula total sebanyak kurang tambahan 25 ribu ton yang digunakan ditempatkan pada kawasan berikat kemudian juga gudang berikat yang tersebut digunakan tiada sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Menurut Ketut, pasal yang tersebut mana disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 2 Ayat (1) kemudian Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah lalu ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, tersangka RR dilaksanakan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024,” ujar Ketut.
Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapannya sebagai tersangka dilaksanakan pada Jumat, 29 Maret 2024.
Ketut mengatakan RD, yang digunakan dimaksud menjabat direktur PT SMIP pada 2021, sudah pernah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Tapi dijalankan penggantian karung kemasan seolah-olah sudah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD itu bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan juncto peraturan Menteri Perindustrian serta peraturan perundang-undangan lainnya sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara.