Home / Nasional / Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker: Jamaah Bisa Telantar

Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker: Jamaah Bisa Telantar

Kemenag Ungkap Risiko Umrah Backpacker: Jamaah Bisa Telantar

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta menyebut aktivitas atau backpacker menyimpan berbagai risiko.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji lalu Umroh (PHU) Kanwil Kemenag DIY Aidy Johansyah menjelaskan, aktivitas umrah backpacker ini termasuk dalam kategori umrah non prosedural atau tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Aidy berujar, umrah tanpa lewat PPIU ini dipenuhi risiko sebab tiada dilengkapi perlindungan oleh biro perjalanan resmi maupun pemerintah. Belum lagi calon jamaah hajinya dapat jadi telantar ketika tiba dalam Tanah Suci lantaran semua dilaksanakan secara mandiri.

“Misalnya dia (calon jamaah) sakit di dalam tempat sana (Arab Saudi) bagaimana? Atau ketika dia berangkat di area tempat sana ditelantarkan. Banyak hambatan sebenarnya umrah backpacker,” kata Aidy saat dihubungi, Rabu (4/10).

“Misal mau umrah ya lewat PPIU yang digunakan dimaksud punya izin resmi. Bahkan yang mana dimaksud punya izin cuma kadang-kadang dapat ada masalah, apalagi yang tersebut enggak punya izin,” sambungnya.

Kemenag DIY, lanjut Aidy, calon menggandeng Polda setempat guna menyisir berbagai jaringan media sosial demi mengantisipasi perusahaan atau penawaran kemudian penawaran umrah backpacker serta cara-cara non prosedural lainnya yang digunakan mana dianggap merugikan masyarakat.

“Kami mungkin akan kerja mirip dengan Polda DIY untuk (pengawasan) siber-nya,” kata Aidy yang dimaksud yang menyebut sejauh ini belum ada laporan menyangkut jamaah umrah berangkat ke Arab Saudi lewat cara backpacker.

Lagipula, kata Aidy, selain merugikan penduduk pada dasarnya setiap orang tanpa hak sebagai PPIU dilarang mengumpulkan kemudian atau memberangkatkan jamaah umrah. Larangannya sudah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian Umroh.

“Kalau umrah backpacker itu dikoordinir oleh penyelenggara yang digunakan yang disebut tiada punya izin maka sanggup hanya dikenakan pasal pidana,” tegas dia.

Sebelumnya Direktur Bina Umrah dan juga juga Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin telah dilakukan lama menimbulkan laporan resmi aktivitas penawaran umrah ‘backpacker’ ke Polda Metro Jaya. Surat yang digunakan disebut sudah layangkan pada 12 September 2023 lalu.

Meski begitu Nur tak menjelaskan pihak mana yang mana dilaporkan atas kasus tersebut. Fenomena umrah backpacker menjadi perbincangan lantaran terdapat pesan berantai terkait informasi penawaran program itu di tempat area berbagai media media sosial.

Ia menjelaskan kegiatan industri perjalanan ibadah umrah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah.

Nur mengatakan aktivitas umrah backpacker terancam sanksi pidana kurungan selama enam tahun atau pidana denda Rp6 miliar. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang digunakan dimaksud tidaklah miliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah dengan pidana dalam bentuk penjara delapan tahun atau denda Rp8 miliar.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *