Home / Pendidikan / Kemenhub Komitmen Cetak SDM Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang Profesional dan Berintegritas

Kemenhub Komitmen Cetak SDM Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang Profesional dan Berintegritas

Kemenhub Komitmen Cetak SDM Pemeriksa Kecelakaan Kapal yang tersebut Profesional lalu Berintegritas
Jakarta,REDAKSI17.COM – Syahbandar mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan profesional serta berintegritas yang dimaksud menguasai fungsi pemeriksaan kecelakaan kapal lalu Standar Operasional Prosedur yang mana baku.

Demikian disampaikan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan juga Pantai (KPLP) yang tersebut diwakili Kasubdit Tertib Berlayar Radzaman saat membuka kegiatan Penyegaran Pemeriksa Kecelakaan Kapal Tahun Anggaran 2024.

Menurut Radzaman, untuk menghasilkan berita acara pemeriksa pendahuluan kecelakaan kapal yang tersebut bermutu lalu sesuai dengan ketentuan, maka petugas pemeriksa kecelakaan kapal harus benar-benar menguasai semua peraturan yang mana berlaku baik peraturan internasional maupun peraturan nasional.

”Untuk itulah, Direktorat KPLP menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi SDM pemeriksa kecelakaan kapal secara berkesinambungan seperti yang digunakan kita lakukan saat ini,” ujarnya ditulis Jumat (8/3/2024).

Diharapkan melalui kegiatan ini para pemeriksa kecelakaan kapal senantiasa up to date terhadap situasi terkini dari kasus kecelakaan kapal yang tersebut terjadi serta mampu berkontribusi memberikan solusi terbaik kepada pihak-pihak terkait pada saat terjadinya kecelakaan kapal sesuai ketentuan perundang-undangan yang tersebut berlaku.

“Saya tegaskan kembali bahwa percepatan pelaporan kecelakaan kapal, terutama kecelakaan kapal asing yang mana terjadi di tempat wilayah perairan Indonesia agar mendapatkan perhatian yang digunakan penting serta laporan yang tersebut diberikan haruslah bersumber dari Kepala UPT setempat, tidaklah bersumber dari yang tersebut lainnya,” tegas Radzaman.

Lebih lanjut pihaknya minta agar ketika bertugas para pemeriksa kecelakaan kapal dapat memanfaatkan sarana kemudian prasarana pelaporan yang digunakan ada serta mampu memaksimalkan kecanggihan teknologi komunikasi untuk melakukan percepatan pelaporan kejadian kecelakaan kapal.

“Kecelakaan kapal memang hal yang mana tiada kita harapkan, namun jika kecelakaan kapal terjadi, maka diharapkan para pemeriksa kecelakaan kapal sudah pernah memiliki pengetahuan lalu keterampilan yang dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat melakukan pemeriksaan secara profesional kemudian berintegritas,” kata Radzaman.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh 30 orang pemeriksa kecelakaan kapal perwakilan UPT pada lingkungan Ditjen Perhubungan Laut lalu menghadirkan Narasumber dari Mahkamah Pelayaran yang digunakan menyampaikan materi tentang Kelengkapan Pemberkasan Pemeriksaan Lanjutan, kemudian dari KNKT dengan materi Metode Investigasi serta Koresponden P&I dalam Indonesia yang mana menjelaskan tentang peranan asuransi dalam kecelakaan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *