Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan, sebanyak 3.057 rumah sakit di tempat area seluruh Indonesia ditargetkan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025 mendatang.
Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa saat ini Indonesia miliki 3.176 rumah sakit secara nasional. Nantinya, 3.057 rumah sakit ditargetkan sudah pernah lama memenuhi seluruh kriteria serta menerapkan KRIS maksimal akhir Juni 2025.
“Semua rumah sakit berproses lalu memang harus menyiapkan. Jadi, kita (Indonesia) itu ada 3.176 rumah sakit, ya, secara nasional serta yang dimaksud dimaksud akan diimplementasikan masuk KRIS itu ada 3.060 rumah sakit,” ungkap dr. Syahril dalam konferensi pers di area tempat Kantor Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Secara rinci, Kemenkes RI menargetkan sebanyak minimal 60 persen rumah sakit milik pemerintah lalu 40 persen rumah sakit milik swasta menerapkan KRIS.
“Rumah sakit pemerintah itu diharapkan minimal 60 persen harus KRIS, sementara rumah sakit swasta itu 40 persen,” beber dr. Syahril.
dr. Syahril mengungkapkan bahwa penyederhanaan sistem kelas 1, 2, serta 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi KRIS sudah dimulai sejak cukup lama. Pada 2023 lalu, sebanyak 995 dari 1.216 target rumah sakit sudah siap mengimplementasikan KRIS.
Sementara pada 2024, dari total target 2.432 rumah sakit baru 1.053 rumah sakit yang mana yang siap mengimplementasikan KRIS per 30 April 2024.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memerintahkan seluruh rumah sakit yang digunakan digunakan bekerja serupa dengan BPJS Kesehatan menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
KRIS yang tersebut digunakan akan diimplementasikan untuk mengganti sistem kelas 1, 2, lalu 3 BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang digunakan hal itu setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Adapun, nominal iuran untuk KRIS ini baru akan ditetapkan setelah evaluasi dari masa transisi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menegaskan evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dikerjakan hingga 30 Juni 2024. Evaluasi ini akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), kemudian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“Dengan adanya Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ini memang dinarasi tidaklah ada kata dihapuskan. Jadi, memang ke depannya masih ada evaluasi yang mana digunakan akan dijalankan antar-kementerian serta juga lembaga,” jelas Rizky dalam kesempatan yang tersebut digunakan sama.
Menurut Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan, nantinya BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, kemudian DJSN baru akan menetapkan tarif serta juga manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang dimaksud mana sudah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dikerjakan paling lambat 1 Juli 2025.
“Nanti atas hasil evaluasi tersebutlah akan dilihat penerapan tarif, manfaat, lalu juga iurannya. Apakah dibutuhkan iuran baru, tarif baru, atau manfaat baru,” kata Irsan.
“Baru setelah evaluasi, penetapan barunya nanti paling lambat 1 Juli 2025,” lanjutnya.