Jakarta,REDAKSI17.COM – Kalangan Serikat Pekerja mengaku bingung dengan rumus baru Upah Minimum yang tersebut dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Salah satu yang mana dimaksud dikritisi adalah adanya Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
“Sesungguhnya koefisien ini menyebabkan bingung,” ungkap Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/11/2023).
Menurut Mirah, adanya Indeks Tertentu/α cukup rumit juga menjatuhkan nilai upah minimum. Dia pun tak tahu menahu dari mana asalnya simbol tersebut. Apalagi rentan nilai yang mana mana menjadi unsur pengali semata-mata 0,10 sampai dengan 0,30. Sehingga kalau dihitung-hitung pakai simulasi, UMP 2024 cuma naik pada bawah 5%.
“Jadi UMP dalam bawah 5%, jadi indeks nilai itu membatasi upah buruh. Jadi dipastikan bilangan yang dimaksud digunakan akan dikeluarkan dalam bawah 5% atau 7%. Sesungguhnya indeks koefisien ini menimbulkan bingung,” tuturnya.
![]() rupiah detik |
Hal ini berbeda dengan rumus perhitungan upah minimum sebelumnya yang digunakan yang disebut ada dalam tempat PP 36 Tahun 2021. Di dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan penambahan inflasi kemudian pertumbuhan ekonomi, tanpa adanya Indeks Tertentu atau α.
Sementara itu, buruh tetap menginginkan bilangan bulat UMP 2024 naik sebesar 15%. Perhitungannya adalah dengan menggabungkan inflasi serta pertumbuhan sektor sektor ekonomi pada tahun ini serta tahun depan dengan survei komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Angka 15% ini bilangan bulat kompromi, hitungan realistis 25%. Kehidupan buruh (dengan perhitungan UMP menggunakan rumus baru) makin minus. Padahal seluruh kebutuhan pangan makin tinggi kemudian tidaklah terkendali. PNS lalu juga TNI naik sampai 8% masa buruh gak naik. Buruh itu kontribusinya 80% untuk pertumbuhan dunia usaha bangsa lho,” jelas Mirah.
Rumus Baru UMP
UMn = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
Rumus Lama UMP
UMn = UMt x (Inflasi + % ∆ PDBt)}