Home / Nasional / Kenaikan UMP Jadi Polemik Tiap Tahun, Paling Tinggi Tahun Berapa?

Kenaikan UMP Jadi Polemik Tiap Tahun, Paling Tinggi Tahun Berapa?

Kenaikan UMP Jadi Polemik Tiap Tahun, Paling Tinggi Tahun Berapa?

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi polemik antara buruh juga kalangan pengusaha. Kendati kerap menimbulkan perdebatan, UMP Indonesia hampir selalu naik setiap tahun.

UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan.

Dalam kurun waktu 14 tahun terakhir, UMP Indonesia semata-mata sekali tidaklah naik yakni pada 2021. UMP tiada naik sebagai dampak pandemi Covd-19 yang dimaksud itu meluluhlantakan sektor ekonomi yang mana digunakan menghantam dunia bidang usaha sejak Maret 2020.

Dalam catatan CNBC Indonesia, UMP tak pernah naik double digit sejak 2017. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik dalam tempat atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 19,1% sementara pada 2014 sebesar 17,44%.

Pada 2023 kenaikan UMP ditetapkan maksimal 10% tetapi bukan ada ada satupun provinsi yang dimaksud mana mengerek UMP hingga 10% atau double digit.

Sementara itu, pemerintah membatasi kenaikan UMP maksimal 5% tetapi rata-rata pemerintah provinsi menaikkan UMP sebesar 3,65%.

Perhitungan UMP Terus Berevolusi

Perhitungan UMP Indonesia sendiri sudah berevolusi sebanyak tujuh kali.

Periode 1969 – 1995, Indonesia menetapkan upah dengan merujuk pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). KFM terbagi dalam lima kelompok kebutuhan hidup lalu terdiri atas 47 jenis komoditas (komponen) kebutuhan fisik tenaga kerja, seperti makanan kemudian juga minuman kemudian komponen bakar.

Perhitungan upah kemudian berganti pada pada 1996.

Pada periode 1996 – 2005, dasar yang mana digunakan adalah Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). KHM terdiri atas empat kelompok kebutuhan hidup kemudian terdiri atas 43 komoditas.

Pemerintah kemudian mengubah dasar yang digunakan pada 2006. Pada periode 2006 – 2012 dasar yang digunakan mana digunakan adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang digunakan terdiri atas tujuh kelompok kebutuhan hidup juga meliputi 46 komoditas.

Jumlah komoditas sebagai penentu kehidupan layak tenaga kerja ditambah menjadi 60 jenis pada 2015. Daftar komoditas hal itu digunakan hingga 2015.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, maka penentuan besaran upah minimum (UM) diubah dengan menggunakan formulasi inflasi juga juga pertumbuhan ekonomi.

Formula hal itu bertahan hingga 2020 sebelum aturan kenaikan UMP ditentukan berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang mana mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Merujuk pada PP 36/2021, formula perhitungan UMP mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi. Upah juga ditentukan berdasarkan kondisi perekonomian juga ketenagakerjaan. Terdapat pula perhitungan kondisi sektor ekonomi kemudian juga ketenagakerjaan seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah.

Aturan yang tersebut disebut berubah lagi pada 2023.Pemerintah sudah mengeluarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Pada aturan itu juga mencakup formula perhitungan baru Upah Minimum.

Dalam pasal 26 aturan PP Nomor 51 Tahun 2023, formula perhitungan Upah Minimum mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, serta juga Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

CNBC Indonesia Research

[email protected]

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *