Home / Reportase / Kendaraan Tak Laik Jalan dan Spek Tek jadi Sasaran Operasi Keselamatan Progo 2026

Kendaraan Tak Laik Jalan dan Spek Tek jadi Sasaran Operasi Keselamatan Progo 2026

Wates,REDAKSI17.COM–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kulon Progo mulai menggelar Operasi Keselamatan Progo 2026, dengan aksi simpatik dan penindakan terhadap pelaku pelanggaran ketertiban lalu lintas di jalan raya.

Mengawali gelar Operasi Keselamatan Progo 2026, Satlantas Polres Kulon Progo langsung gerak cepat memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para pengguna jalan.

Sosialisasi dan imbauan terkait Operasi Keselamatan Progo 2026, dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Kulon Progo dengan aksi simpatik, sekaligus penindakan tegas terukur kepada pengguna jalan yang kedapatan melanggar peraturan.

Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Kulon Progo, Ipda Bambang Suryono bahkan turun langsung memberikan imbauan kepada pengendara jalan yang tengah berhenti di traffic light Proliman Karangnoko, Kota Wates, Senin (02/02/2026).

Sembari memberikan imbauan dan sosialisasi, Ipda Bambang Suryono juga memberikan helm gratis kepada sejumlah pengendara sepeda motor.

Dia mengatakan, pemberian helm gratis merupakan upaya stimulus yang diharapkan bisa memantik kesadaran tertib lalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan raya.

”Kita beri helm gratis pada pengendara sepeda motor yang helm-nya sudah tampak usang atau rusak,” kata Ipda Bambang Suryono.

 

Dia menegaskan, pembagian helm gratis tentu saja tidak diberikan kepada pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak mengenakan helm.

Alih-alih memberikan helm, pada hari pertama aksi sosialisasi Operasi Keselamatan Progo 2026 petugas Satlantas Polres Kulon Progo justru menindak tegas pengendara sepeda motor yang penumpang atau pemboncengnya tidak mengenakan helm.

Ipda Bambang Suryono menjelaskan, Operasi Keselamatan Progo 2026 digelar dalam rangka cipta kondisi kamseltibcar lantas jelang Ramadhan dan Idulfitri 2026.

”Sasaran kita adalah kendaraan yang tidak laik jalan, dan kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga tidak sesuai spek tek pabrikan,” katanya.

Lebih jauh dia mengungkap, kendaraan tidak laik jalan bisa merupakan bus angkutan penumpang, kendaraan sepeda motor untuk balap liar, tidak sesuai spesifikasi teknis (spek tek) atau standar pabrikan.

”Selain itu penggunaan knalpot brong, serta TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor, yang saat ini banyak sepeda motor tidak dipasangi plat nomor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *