JAKARTA,REDAKSI17.COM – Ada kabar terbaru dari keponakan Presiden Prabowo Subianto, yakni Rahayu Saraswati.
Anak dari Hashim Djojohadikusumo itu beberapa saat lalu minta mundur dari keanggotaan di DPR RI.
Sara mundur karena pernyataannya dalam sebuah podcast dinilai kontroversial hingga dikritik publik.
Rekaman tersebut berdurasi 42 menit, tetapi kemudian dipotong dan hanya diambil pada menit ke-25 hingga menit ke-27.
Kala itu, Sara tengah membicarakan isu seputar lapangan kerja, tetapi pernyataannya itu dipenggal sehingga terkesan mendorong para generasi muda untuk tidak bergantung pada pemerintah, melainkan mencoba peruntungannya sendiri.
Sara pun menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyakiti atau merendahkan masyarakat, terutama kaum muda.
Dia menilai ada upaya pihak-pihak tertentu yang ingin memantik amarah rakyat.
Kendati demikian, Sara tetap menyampaikan permintaan maaf dan mengajukan pengunduran dirinya dari kursi DPR RI.
Ternyata, seiring dinamika politik yang cepat, perminbtaan mundur Sara itu ditolak.
Artinya Sara tetap tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazaruddin Dek Gam mengatakan, keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar, Rabu (29/10/2025).
“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029,” kata Dek Gam saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/10/2025).
Menurut Dek Gam, keputusan ini diketok sebagai respons atas surat Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.
Namun, Dek Gam tidak menyebut secara gamblang alasan pengunduran diri Sara ditolak.
“Mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” tutur Dek Gam.
Sementatra itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan Mahkamah Kehormatan partainya menolak pengunduran diri Sara.
Dasco menyebut, pengunduran diri Sara tidak memenuhi syarat.
“Mahkamah partai kemudian memutuskan bahwa memang pertama itu, pengunduran dirinya tak memenuhi syarat secara hukum, dan kemudian menetapkan Sara sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” kata Dasco.
Menurut Dasco, Sara juga tidak mengajukan pengunduran diri secara administratif.
Namun, karena merasa tertekan lantaran pernyataannya dipotong dan menjadi konten media sosial, Sara akhirnya menyatakan mengundurkan diri secara lisan.
“Karena tekanan, menurut ini, itu, Sara ini mengundurkan diri secara lisan. Kemudian, secara administrasinya, tidak ada surat tertulis pengunduran diri,” ujar Dasco, saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
Sementara itu, MKD dan Mahkamah Kehormatan Gerindra tidak menerima aduan apapun terkait dugaan pelanggaran etik Sara.
Merespons pengunduran diri itu, sejumlah kader Gerindra menyampaikan penolakan.
Bahkan, muncul petisi 30.000 dukungan yang meminta Sara tetap di parlemen.
“Ada petisi dari berapa puluh ribu pendukungnya Sara itu, ke Mahkamah Partai, 30.000 kalau enggak salah itu, atau 15.000 petisi,” ujar Dasco.
Menindaklanjuti situasi itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra kemudian melakukan pemeriksaan.
Mahkamah juga menelaah tuduhan yang dialamatkan kepada keponakan Presiden Prabowo itu.
Hasilnya, Mahkamah menyimpulkan tidak ada laporan maupun bentuk pelanggaran etik dari Sara.
“Konten yang sudah lama dan kemudian diedit-edit sehingga menimbulkan arti yang tidak sama dengan yang disampaikan,” jelas Dasco.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan pengunduran diri Sara tidak memenuhi aturan.
Sara tetap berstatus anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra periode 2024-2029.




