Home / Daerah / Keraton Solo Berencana Bentuk Yayasan Baru, Ini Tanggapan Jubir PB XIV Purbaya

Keraton Solo Berencana Bentuk Yayasan Baru, Ini Tanggapan Jubir PB XIV Purbaya

Solo,REDAKSI17.COM – KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, memiliki rencana untuk mendirikan yayasan baru. Dalam struktur organisasi yayasan tersebut, nama Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi akan dimasukkan.

Namun, pihak PB XIV Purbaya menyatakan bahwa mereka tidak diajak untuk bergabung dalam yayasan tersebut. Menurut Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, komunikasi dengan pihak Gusti Tedjowulan selama ini tidak pernah menyinggung soal pendirian yayasan baru ini.

KPA Singonagoro menjelaskan, “Kalau komunikasi, mengajak gabung ke yayasan, tidak pernah ada, tidak pernah dilakukan baik itu Gusti Tedjo sendiri maupun lewat utusannya. Kami tidak pernah ada ajakan atau komunikasi untuk membahas soal itu,” ujarnya di Keraton Solo, Rabu (25/2/2026).

Singonagoro menambahkan bahwa komunikasi terakhir antara PB XIV Purbaya dengan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan terjadi saat berada di Nalendra, dengan tujuan untuk bersama-sama menjalankan Keraton Solo. Namun, ia menyayangkan bahwa kesepakatan tersebut tidak ditepati.

“Komunikasi terakhir sebelum adanya ramai-ramai itu, Gusti Tedjo diajak oleh Sinuhun bersama-sama mengelola keraton. Namun kenyataannya, beliau baru keluar dari Nalendran, kesepakatan yang disepakati di dalam Nalendran itu langsung dikhianati oleh beliau,” ucapnya.

Lebih lanjut, Singonagoro mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian pembongkaran gembok dan menilai Gusti Tedjo tidak menepati janjinya. Ia juga menambahkan bahwa utusan dari Purbaya dan Tedjowulan tidak pernah membahas mengenai yayasan tersebut.

Singonagoro meminta kepada Kementerian Hukum agar tidak terburu-buru dalam menerbitkan yayasan baru tersebut. Ia menekankan perlunya kajian dan evaluasi yang mendalam.

“Untuk pembentukan yayasan yang baru, kami juga akan meminta nanti dievaluasi oleh Kementerian Hukum. Karena sebelumnya Kementerian Hukum juga kalau mencatut nama sebuah institusi dan lembaga besar, tentu tidak bisa diajukan seperti biasa. Harus ada pertimbangan dan rekomendasi dari pimpinan lembaga, atau institusi besar yang dicatut namanya untuk sebuah badan hukum itu. Kami meminta Kementerian Hukum tidak langsung menerbitkan yayasan tersebut, tapi juga ada kajian-kajian dan evaluasinya,” pungkasnya.

Sebelumnya, juru bicara KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, menyatakan bahwa Paku Buwono XIV Mangkubumi akan dimasukkan dalam struktur organisasi yayasan yang didirikan oleh Gusti Tedjowulan.

“Benar, KGPH Hangabehi (Mangkubumi) akan dimasukkan dalam struktur organisasi yayasan yang didirikan Gusti Tedjowulan,” kata Pakoenegoro melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Senin (23/2).

Pakoenegoro menjelaskan bahwa yayasan tersebut merupakan badan hukum yang dapat digunakan untuk menerima anggaran dari pemerintah. Ia juga menambahkan bahwa yayasan ini akan menunjang pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan/atau pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai kawasan cagar budaya peringkat nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *