Foto: Imam Suripto/detikJateng
Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan 1.248 dokumen Certificate of Admissible (CoA) sepanjang November 2025 hingga 9 Januari 2025. Penerbitan sertifikat ini untuk menjaga geliat udang hasil budi daya ke Amerika Serikat (AS).
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengungkap bahwa penerbitan dokumen CoA untuk udang budi daya merupakan salah satu syarat ekspor ke pasar AS yang ditetapkan sejak awal tahun 2026. Seluruh produk udang budi daya yang tiba per 1 Januari di AS, harus dilengkapi sertifikat tersebut.
“Udang budidaya Indonesia yang diekspor ke AS semuanya telah memenuhi ketentuan comparability finding yang setara dengan program AS dalam mengurangi by catch (tangkapan sampingan) mamalia laut sesuai dengan Undang-undang mereka MMPA yang menjadi salah satu syarat impor,” tutur Ishartini dalam keterangannya, dikutip Senin (19/1/2026).
Adapun komoditas udang yang dimaksud, meliputi udang hidup, segar, dingin (chilled), beku, kering, asin atau dalam air garam, termasuk yang diasap atau dimasak (direbus/kukus) dalam cangkang, serta tepung, bubuk, dan pelet dari crustacea maupun olahan udang dan produk turunannya.
Ishartini merinci, komoditas udang budidaya yang wajib memiliki dokumen CoA dari KKP untuk bisa ekspor ke Amerika meliputi 43 HS Code dari 12 subpos (subheading), yaitu 030617, 030636, 030695, 160521, 160529, 030619, 030639, 030699, 030990, 160420, 160540 dan 160569.
Ribuan dokumen CoA itu diterbitkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Mutu KKP yang berada di Surabaya, Semarang, Balikpapan, Merak, Makassar, Lampung dan Cirebon. Dia juga menjelaskan bahwa sejatinya seluruh UPT Badan Mutu yang berjumlah 46 di seluruh Indonesia siap untuk melayani penerbitan CoA.





