Home / Kesehatan / Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya

Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya

Klaim BPJS Kesehatan Bisa Digabung Asuransi Swasta, Ini Penjelasannya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti menjelaskan terkait klaim yang digunakan dimaksud menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi swasta.

Ghufron mengatakan bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan public-private partnership (PPP) alias kerja mirip penduduk juga swasta untuk memenuhi pembiayaan pelayanan kesehatan yang tersebut digunakan mahal dalam Indonesia. Ia menyebut, kerja sebanding dengan swasta ini penting untuk dilaksanakan.

“Kita semua, kan, paham, ya, biaya kesehatan itu mahal. Pasti harus ada yang mana hal tersebut bayar. Siapa yang digunakan dimaksud bayar? Nah, kalau belaka BPJS Kesehatan itu enggak cukup,” kata Ghufron ketika ditemui dalam Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).

“Suatu ketika enggak cukup maka harus kerja serupa dengan swasta juga. Nah, itulah yang dimaksud digunakan disebut dengan public-private partnership. Kerja identik antara swasta juga pemerintah. Kayak gitu kerja sama,” sambungnya.

Namun, Ghufron menegaskan bahwa bentuk kerja serupa antara pemerintah juga asuransi swasta ini masih perlu dikaji lebih banyak lanjut lanjut.

“Cuma kita harus mencari satu titik yang digunakan dimaksud sangat bagus, kerja samanya seperti apa? Gitu,” ujarnya.

Sebelumnya, klaim manfaat peserta BPJS Kesehatan dapat digabung dengan asuransi tambahan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpre) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang mana dimaksud diteken Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024 lau.

Pasal 51 Ayat (1) Perpres hal itu menyatakan bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan yang dimaksud mana tambahan tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan. Selain itu, peserta juga dapat meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang tersebut dimaksud dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang digunakan dimaksud harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut.

Selanjutnya, Ayat (2) Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga menjelaskan secara rinci pihak yang digunakan dimaksud dapat hanya membayar selisih tersebut.

“Selisih antara biaya yang mana itu dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh; a. peserta yang mana mana bersangkutan; b. pemberi kerja; c. asuransi kesehatan tambahan,” tulis salinan Perpres tersebut, dikutip Jumat (17/5/2024).

Meskipun demikian, pemerintah melarang peningkatan layanan dikerjakan oleh sebagian peserta. Di antaranya adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat layanan pada tempat ruang kelas III, hingga peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang tersebut digunakan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan juga juga anggota keluarganya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *