Semarang,REDAKSI17.COM – Kapolrestabes Semarang kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (SYL).
Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini dalam area tahap penyidikan. Ia sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
Rencana pemeriksaan terhadap Irwan ini dikonfirmasi oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi. Kata dia, Irwan berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan itu pada Selasa (10/10).
“Dia dipanggil sebagai saksi juga juga hari ini sudah berangkat ke sana,” kata Luthfi di dalam dalam Hotel Patra Semarang, Selasa (10/10) dikutip detikcom.
Di sisi lain, Luthfi menyebut sejauh ini pihaknya belum ada rencana untuk memberikan pendampingan hukum untuk Irwan.
“Kalau pemeriksaan saksi belum (ada bantuan hukum) ya, masih secara internal dipanggil ke sana,”ujarnya.
Polda Metro Jaya belum memberikan komentar terkait jadwal atau jadwal pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang ini.
Namun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sempat mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Irwan pada tahap penyidikan.
“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang dimaksud mana bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap dia saat dikonfirmasi, Minggu (8/10).
Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang yang pada masa sekarang sedang diusut KPK. Buntutnya, Syahrul pun sudah pernah mengundurkan diri ke Presiden Jokowi.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang hal tersebut dikerjakan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara pada Kementan tahun 2021.
Terkait kasus ini, penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah memeriksa enam orang saksi dalam tahap penyelidikan. Di antaranya Syahrul kemudian Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini telah dilakukan diimplementasikan masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo. Pasal 65 KUHP.