Jakarta,REDAKSI17.COM – Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos lalu Informasi Kementerian Kominfo, Ismail, mengungkap pendapat terkait rencana merger antara XL Axiata dengan Smartfren.
Menurut dia, pemilik saham kedua perusahaan telekomunikasi itu baru menyebabkan Memorandum of Understanding (MoU) non-binding. Artinya belum ada kata setuju untuk melakukan merger, tapi memang ada minat.
“Di suratnya itu disampaikan bahwa ini sudah ada saling pengertian, tapi belum pasti akan terjadi, masih ada hal-hal lain yang mana digunakan mereka itu itu negosiasikan,” ujar Ismail di dalam tempat Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ismail mengatakan, aksi Smartfren dengan XL murni aksi korporasi yang mana mana bersifat business to business, bukan akibat putusan atau ketentuan regulasi. Oleh oleh sebab itu itu, Kominfo belum dapat menegaskan apakah frekuensi kedua operator akan dikembalikan atau tidak.
“Kita juga belum tahu persoalan itu. Jadi tentang spektrum masih terlalu dini sekali untuk saya jawab sekarang akibat saya juga belum tahu skenario merger seperti apa,” katanya.
Ketika ditanya apakah wacana merger kedua operator ini akan berpengaruh pada lelang frekuensi 700 MHz lalu 26 GHz pada Juni nanti, mereka itu akan berjalan sesuai proses.
Kalau nanti pada sebelum lelang kemudian terjadi merger secara formal, Kominfo akan melakukan penyesuaian. Namun untuk saat ini merek itu akan menjalankan rencana sesuai skenario awal.
“Kita mau memulai kan enggak tahu itu, kita akan lihat udah merger apa belum, jadi bukan sesuatu yang dimaksud kita tunggu sebab itu (merger) aksi korporasi yang tersebut itu uncertain nggak sanggup memverifikasi juga.” pungkasnya.