Jakarta,REDAKSI17.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Panjaitan mengungkap informasi terkait dugaan pemberian mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Hinca menyebut, informasi tersebut perlu diklarifikasi langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Tanah Karo.
“Saya mendapatkan informasi yang cukup ini. Saya khawatir ini terjadi. Saya ingin nanti dijawab. Kalau ini salah, mohon dimaafkan. Tapi karena ini masuk, harus Anda jawab ini, Saudara Kajari. Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo?” ujar Hinca.
Ia merinci sejumlah kendaraan yang diduga diberikan, di antaranya Toyota Kijang Innova berpelat BK 1094 S yang digunakan Kajari, Nissan Grand Livina BK 1089 S, Toyota Fortuner BK 1180 S, serta kendaraan lainnya yang dipakai Kejaksaan Negeri Karo.
Hinca juga mempertanyakan kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus Amsal Sitepu. “Apakah gara-gara ini, sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk tidak memberikan jawaban terkait dugaan pemberian mobil. Ia hanya menyampaikan permohonan maaf.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami. Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” kata Danke.
Usai rapat, Danke kembali tidak merespons pertanyaan terkait isu tersebut dan hanya terlihat diam sambil tersenyum saat dimintai keterangan.





