Home / Ekobis / Komisi VII DPR: APBN tak akan Kuat Tanggung Pensiun Dini PLTU

Komisi VII DPR: APBN tak akan Kuat Tanggung Pensiun Dini PLTU

Komisi VII DPR: APBN tak akan Kuat Tanggung Pensiun Dini PLTU

Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno menilai APBN tak akan kuat untuk menanggung biaya dari program pensiun dini PLTU batu bara. Apalagi, kebutuhan rakyat Indonesia bukan belaka hanya berkutat pada transisi energi semata.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan baru sekadar menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan lalu Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi pada Sektor Ketenagalistrikan.

Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sebagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih banyak besar cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.

“Saya kira harus ada dua sumber. APBN bukan mungkin, tidak ada ada kuat untuk menanggung pensiun dini PLTU,” kata Eddy dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Menurut Eddy, setidaknya harus ada sumber-sumber pendanaan lain yang dimaksud digunakan dapat digunakan untuk menggalang program pensiun dini PLTU ini. Misalnya, pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) serta dukungan dari Asian Development Bank (ADB).

“Kita tahu saat ini untuk mempensiunkan dini PLTU Pelabuhan Ratu dan juga juga PLTU Cirebon satu itu dibutuhkan dana Rp 25 Triliun, nah Rp 12 triliun untuk Pelabuhan Ratu kemudian Rp 13 triliun untuk PLTU Cirebon-1, untuk Cirebon-1 ini sudah ada komitmen dari ADB untuk membiayainya, nah ini kan besar sekali baru dua PLTU,” kata dia.

Pemerintah memang tengah berencana melakukan suntik meninggal terhadap PLTU batu bara. Dua PLTU yang dimaksud hal itu akan menjadi proyek pilot itu adalah PLTU Pelabuhan Ratu juga PLTU Cirebon-1.

Sejauh ini, mekanisme suntik berakhir terhadap PLTU Pelabuhan Ratu dijalani dengan cara alih kelola dari PT PLN kepada PT Bukit Asam. Semula PLTU ini direncanakan beroperasi selama 24 tahun, namun setelah pengalihan ini masa operasional pembangkit dipangkas menjadi cuma 15 tahun.

Sementara, rencana suntik meninggal PLTU Cirebon-1 akan menggunakan skema Energy Transition Mechanism (ETM) dengan dukungan Asian Development Bank (ADB). ADB telah terjadi dilaksanakan meneken perjanjian untuk memensiunkan PLTU berbahan bakar batu bara Cirebon-1 di tempat dalam Kanci, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dengan kapasitas 660 Megawatt milik Cirebon Electric Power (CEP).


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *