Home / Nasional / Komnas HAM Minta Kapolda Kalteng Hukum Anggota Represif di Seruyan

Komnas HAM Minta Kapolda Kalteng Hukum Anggota Represif di Seruyan

Komnas HAM Minta Kapolda Kalteng Hukum Anggota Represif di tempat Seruyan

Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia () meminta-minta agar Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Nanang Avianto segera memberikan hukuman kepada para anggotanya yang dimaksud digunakan diduga melakukan tindakan represif saat bentrokan antara warga Bangkal, , Kalimantan Tengah, kemudian aparat pada wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) 1 pada Sabtu (7/10).

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing juga menyerukan agar Kapolda Kalteng serta Pemerintah Kabupaten Seruyan serta seluruh penduduk untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang dimaksud melakukan kekerasan mengakibatkanjatuhnya korban meninggal dunia, juga luka berat,” kata Uli dalam keterangannya, Minggu (8/10).

Uli juga menyampaikan keprihatinan serta dukacita yang digunakan mendalam atas peristiwa tersebut. Komnas HAM menurutnya sangat menyesalkan tindakan kekerasan yang tersebut yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan juga juga luka berat itu.

Komnas HAM pun menurutnya akan melakukan penyelidikan atas insiden kekerasan pada Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah itu.

“Kami juga mengupayakan semua pihak untuk tak melakukan tindakan kekerasan, serta mengutamakan dialog untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” ujarnya.

Seorang warga dilaporkan tewas dalam bentrokan antara aparat kepolisian saat demo pada wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah , Sabtu (7/10).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan bentrokan terjadi saat warga sedang melakukan aksi menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP.

Warga menuntut plasma sawit lalu juga area lahan pada luar hak guna industri (HGU) PT HMBP. Permintaan lalu aksi ini sendiri sudah dijalani warga sejak 16 September lalu.

Selain mengakibatkan seseorang warga meninggal dalam lokasi akibat terkena tembakan. Satu orang lainnya yang digunakan dimaksud juga terkena tembakan masih kritis, kemudian satu orang masih belum diketahui kondisi terbarunya sebab dilarikan ke rumah sakit.

Usai bentrokan terjadi, massa aksi mengevakuasi diri. YLBHI juga menerima informasi bahwa ada sebanyak 11 warga yang digunakan ditangkap. Menurutnya, penangkapan ini tidaklah ada mempunyai dasar.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *