Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia kemudian juga Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi daring masuk ke dalam penerima bansos.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemberian bansos bagi korban judi online dinilai tidaklah tepat kemudian perlu dikaji ulang. Sebab, subsidi bansos yang tersebut hal tersebut diberikan kepada pejudi berpotensi digunakan kembali untuk berjudi.
“Kita juga harus konsisten ya, pada area satu sisi kita memberantas aksi perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang digunakan yang disebut lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh mengutip detik, Sabtu (15/6).
Niam menekankan tiada ada istilah korban dari penjudi ataupun kemiskinan struktural akibat dampak judi daring, oleh sebab itu berjudi, menurutnya, merupakan pilihan hidup pelakunya.
Ia menilai hal ini berbeda dengan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, terdapat banyak penyedia layanan yang dimaksud itu melakukan kecurangan, juga juga menyebabkan penggunanya tertipu, lalu menjadi korban.
“Masa iya kemudian kita memprioritaskan mereka? Tentu ini logika yang mana perlu didiskusikan. Kalau tahu uangnya terbatas untuk kepentingan bansos, prioritaskan justru orang yang tersebut mana mau belajar, orang yang mana yang mau berusaha, orang yang mana gigih pada dalam mempertahankan hidupnya, tetapi dikarenakan persoalan struktural dia tak cukup rezeki. Ini yang digunakan hal tersebut kita intervensi, jangan sampai kemudian itu nggak tepat sasaran,” ujarnya.
Menurutnnya, pemerintah tak perlu melakukan tindakan restoratif kepada para pelaku aktivitas pidana perjudian. Hal ini lantaran, menurutnya, seseorang melakukan perjudian dalam keadaan sadar, tiada ada seperti pada kasus penyalahgunaan narkotika yang tersebut itu dapat jadi dipengaruhi hal yang dimaksud dimaksud lain.
“Dalam melakukan tindakan pencegahan juga juga penindakan hukum secara holistik, jangan tebang pilih, dikarenakan ada juga sistem digital yang mana yang disebut sejatinya dia bergerak pada perjudian online, tetapi dibungkus dalam bentuk permainan serta sejenisnya,” ujarnya.
“MUI secara khusus memberikan apresiasi serta dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas perjudian melalui Satgas Judi Online,” pungkasnya.