Jakarta,REDAKSI17.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menjawab permintaan Polda Metro Jaya untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pemerasan yang digunakan digunakan menyeret nama Firli Bahuri. KPK menyatakan ingin melakukan koordinasi terlebih dahulu, sebelum memutuskan menerima atau tak permintaan tersebut.
“Sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dikerjakan koordinasi terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, (3/11/2023).
Ali mengatakan jawaban yang disebut telah terjadi dikerjakan disampaikan kepada Polda melalui surat yang dimaksud mana dikirimkan pada Jumat (3/11/2023). Surat dari KPK itu merupakan jawaban atas permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Ali mengatakan koordinasi yang dimaksud penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara.
Ali mengatakan informasi itu nantinya akan dianalisis lalu ditelaah oleh tim dari KPK. Hasil analisis, kata dia, akan digunakan untuk memutuskan perlu tidaknya KPK melakukan supervisi penanganan perkara tersebut.
“Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi juga supervisi yang digunakan mana diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ali.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK sejak Rabu (11/10/2023). Permintaan supervisi itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Terlapor dalam perkara itu adalah Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam kasus itu, Firli dilaporkan oleh seseorang ke Polda dengan tuduhan meminta-minta beberapa orang uang dengan janji dapat jadi mengurus penanganan kasus korupsi yang tersebut digunakan menyeret nama Syahrul yang tersebut mana tengah ditangani KPK. Firli sudah dijalani membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang dari politikus Partai Nasdem itu.
Polda Metro Jaya sudah pernah diimplementasikan melakukan pemeriksaan terhadap Firli sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023). Penyidik kepolisian juga sudah pernah dikerjakan menggeledah dua rumah yang tersebut itu diduga milik Firli pada kawasan Kartanegara serta Villa Galaxy Bekasi.