Home / Nasional / KPK Sebut Firli Ada di Ruangan saat Pengumuman Penahanan SYL

KPK Sebut Firli Ada di Ruangan saat Pengumuman Penahanan SYL

KPK Sebut Firli Ada di tempat Ruangan saat Pengumuman Penahanan SYL

Jakarta,REDAKSI17.COM – Wakil Ketua  Alexander Marwata mengungkap keberadaan Ketua KPK Firli Bahuri yang mana tak terlihat pada pengumuman penetapan tersangka korupsi di dalam area lingkungan Kementerian Pertanian, Rabu (11/10), hingga penahanan eks Mentan , Jumat (13/10). Menurut Alex, sejak dua hari lalu, Firli ada pada ruang kerjanya.

“Pak Ketua (Firli) dua hari terakhir dalam mana? Sampai sekarang pun masih sampai pada ruangan,” kata Alex dalam konferensi pers pada tempat Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

“Jadi, beliau dua hari terakhir itu selalu pada dalam ruangan,” imbuhnya.

Ia menjelaskan Firli selalu mengikuti setiap perkembangan kasus yang digunakan mana ditangani KPK. Firli juga disebut tahu tiap konferensi pers.

Alex berharap rakyat tak perlu khawatir mengenai keberadaan Firli meskipun tak terlihat ketika KPK mengumumkan penetapan tersangka juga juga penahanan.

“Enggak usah khawatir,” katanya.

Diberitakan, Firli tidaklah terlihat ketika KPK menetapkan Syahrul sebagai tersangka pada Rabu. Hari ini ia juga kembali absen dalam konferensi pers penahanan Syahrul.

Petinggi KPK yang mana mana tampil dalam konferensi pers penahanan yakni Jubir KPK Ali Fikri, Plt Deputi Bidang Penindakan dan juga juga Eksekusi Asep Guntur Rahayu, dan juga juga Alex.Ada tiga tersangka yang dimaksud ditahan KPK dalam perkara ini. Selain Syahrul, dua tersangka lainnya adalah Direktur Alat kemudian Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana kemudian Sarana Kementan Muhammad Hatta dan dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.

Mereka disebut sudah pernah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu dalam antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit juga juga pembelian mobil Alphard oleh SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e serta juga Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 serta atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Red

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *