Jakarta,REDAKSI17.COM – Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka kasus korupsi. KPK menduga Eko memanfaatkan jabatannya pada Bea Cukai untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan.
“Untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan tersangka ED untuk 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 27 Desember,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers dalam kantornya, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Hari ini, komisi antirasuah memang memanggil Eko untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam pada ruangan pemeriksaan, penyidik lantas memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Eko. Eko calon mendekam di tempat dalam rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama sejak Jumat, 8 Desember 2023.
Sebelumnya, KPK menetapkan Eko sebagai tersangka dalam beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka ini bermula dari temuan kepemilikan harta janggal di area dalam LHKPN Eko.
Sebelum menetapkan Eko menjadi tersangka, tim penyidik sudah diimplementasikan menggeledah beberapa orang lokasi pada Jakarta Utara, Tangerang Selatan juga Depok. Salah satu yang dimaksud dimaksud digeledah adalah rumah Eko Darmanto.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa motor serta mobil dari berbagai merek terkenal serta mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah kemudian dokumen-dokumen yang digunakan mana diduga kuat mempunyai hubungan dengan perkara yang tersebut hal itu tengah disidik KPK.