Home / Politik / KPU Bandar Lampung Siapkan Kotak Suara Keliling bagi Tahanan dan Pasien RS

KPU Bandar Lampung Siapkan Kotak Suara Keliling bagi Tahanan dan Pasien RS

KPU Bandar Lampung Siapkan Kotak Suara Keliling bagi Tahanan lalu Pasien RS
Lampung,REDAKSI17.COM – Para pemilih yang digunakan berada pada rumah sakit (RS) pada hari pencoblosan Pemilu 2024 jangan khawatir tiada dapat menggunakan hak pilihnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyediakan layanan kotak pernyataan keliling bagi pemilih yang tersebut berada di tempat RS saat hari pencoblosan 14 Februari 2024.

“Untuk pemilih di area rumah sakit, nanti akan dilayani oleh kelompok penyelenggara pemungutan pengumuman (KPPS) yang mana berkeliling, istilahnya kotak pendapat keliling,” kata Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, Minggu (5/2/2024).

Menurut dia,  KPPS akan berkeliling menjangkau pemilih di dalam rumah sakit dengan ditemani oleh saksi serta pengawas tempat pemungutan pengumuman (PTPS) dalam melayani mereka.

“Nanti ada dua orang KPPS didampingi saksi dan juga pengawas TPS datang ke tempat rumah sakit untuk melayani pemilih khusus,” kata dia.

Fery juga mengungkapkan bahwa kotak pengumuman keliling juga akan menjangkau para tahanan yang digunakan ada di tempat polsek-polsek di tempat kota ini.

“Untuk tahanan pada polsek nanti ada juga kotak kata-kata keliling untuk melayani para narapidana dalam sana,” kata dia.

Komisioner KPU Bandar Lampung itu mengatakan bahwa seluruh TPS di dalam kota ini harus sudah berdiri satu hari sebelum pemungutan suara.

“Seluruh TPS sudah harus berdiri paling lambat H-1 sebelum pencoblosan,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, layanan pada TPS pada hari pencoblosan nanti alan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 01.00 WIB untuk pemilih yang mana masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Khusus pemilih pindahan dapat menggunakan hak pilihnya lalu dilayani oleh KPPS, 2 jam sebelum penutupan TPS. Lalu pemilih dengan menggunakan KTP artinya memang belum terdaftar pada DPT maupun pindah memilih yang tersebut bersangkutan nanti mampu tetap bisa jadi menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS atau sekitar pukul 12.00 WIB,” kata dia.

KPU juga telah lama menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan pengumuman pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *